Pemeriksaan tingkat kemiripan Karya Ilmiah di lingkungan UNPAR

Surat Edaran
Terkait Prosedur Pemeriksaan Tingkat Kemiripan
Karya Ilmiah Mahasiswa

No. III/AFSP-A/2022-05/651-I

Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor No. III/PRT/2022-04/034 terkait Pemeriksaan Tingkat Kemiripan Karya Ilmiah Mahasiswa di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, dimana keputusan tersebut berlaku sejak Semester Genap 2021/2022, maka dengan ini diberitahukan bahwa:

  1. Setiap Mahasiswa yang akan mengikuti sidang Karya Ilmiah berupa Skripsi & Tesis wajib melaksanakan Penilaian Tingkat Kemiripan untuk menghindri Plagiarisme
  2. Kriteria kelayakan Karya Ilmiah untuk dipresentasikan dalam sidang adalah:
    ⦿ Tingkat kemiripan kurang dari atau sama dengan 40% (empat puluh persen) untuk Skripsi
    ⦿ Tingkat kemiripan kurang dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen) untuk Tesis
  3. Dosen Pembimbing Skripsi & Tesis wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Skripsi/Tesis yang tingkat kemiripannya melebihi persentase yang dimaksud pada nomor 2 di atas dan berhak memutuskan kelanjutan proses sidang mahasiswa
  4. Mahasiswa wajib mengisi formulir permohonan pemeriksaan dan menggunggah file/naskah Karya Ilmiah berupa Skripsi/Tesis melalui tautan https://bit.ly/cek_similaritas dengan menggunakan akun UNPAR setiap hari kerja (Senin-Jumat) pada pukul 08.00-13.00 WIB.
  5. Untuk keakuratan hasil pemeriksaan, perhatikan hal-hal berikut:
    Naskah yang diunggah tidak menyertakan bagian-bagian berikut:
    ⦿ bagian yang memuat lembar pengesahan, daftar isi, dan lampiran (bagian ini dihapus);
    ⦿ bagian yang berupa gambar tidak disertakan (bagian ini dihapus), kecuali tabel, grafik, diagram dan alur proses;
    Ukuran berkas/file naskah Karya Ilmiah yang diunggah tidak lebih dari 100 MB;
    Bagian Daftar Pustaka, kata Daftar Pustaka diubah menjadi References;
    Semua bagian dalam naskah Karya Ilmiah dibuat dalam satu kesatuan file/berkas.
    Naskah Karya Ilmiah yang diajukan untuk diperiksa melalui perangkat lunak Turnitin diunggah dalam format .pdf.
    Penamaan file berkas naskah Ilmiah wajib diberi format sebagai berikut: NPM_Nama_Program Studi_Judul Skripsi/Tesis
  6. Jika hasil tingkat kemiripan yang dikirimkan ke email student dibawah atau sama dengan standar minimum pada nomor 2, maka:
    Untuk Program Sarjana:
    mahasiswa wajib untuk mengupload berkas “Originality Report” yang diterima pada Penyelesaian Skripsi di Student Portal
    Untuk Program Magister:
    mahasiswa wajib untuk mengupload berkas “Originality Report” yang diterima pada Google Form Pengajuan Sidang Akhir Tesis,
    Namun jika hasil tingkat kemiripan diatas standar minimum pada nomor 2 maka mahasiswa melakukan revisi pada naskah Skripsi/Tesis. Naskah yang telah direvisi oleh mahasiswa dapat dimohonkan pemeriksaan kembali kepada Biro Administrasi Akademik (BAA). Pengajuan permohonan pemeriksaan terhadap revisi diajukan dengan mengisi kembali formulir permohonan pemeriksaan pada tautan https://bit.ly/cek_similaritas.

Informasi lebih lengkap mengenai Prosedur Pemeriksaan Tingkat Kemiripan Karya Ilmiah Mahasiswa dapat dilihat pada tautan berikut: .

Demikian disampaikan agar menjadi perhatian.

Lampiran Surat Edaran Fakultas

X