Arti Evaluasi Keberhasilan Studi

Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa adalah evaluasi keberhasilan usaha belajar mahasiswa mengenai sejauh mana mahasiswa mencapai tingkat prestasi atau kemampuan penguasaan materi kuliah selama masa studi mahasiswa.

Jenis evaluasi keberhasilan studi
Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terdiri dari:
1) Evaluasi Keberhasilan Belajar Mata kuliah,
2) Evaluasi Keberhasilan Belajar Semester,
3) Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama (empat semester),
4) Evaluasi keberhasilan Belajar Tahap Kedua (delapan semester),
5) Evaluasi keberhasilan Belajar Akhir (empat belas semester)

Evaluasi keberhasilan belajar Mata kuliah
Evaluasi keberhasilan belajar Mata kuliah adalah penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dalam suatu Mata kuliah, yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam satu semester dengan cara yang sesuai dengan karakteristik Mata kuliah yang bersangkutan. Penilaian Evaluasi Keberhasilan mata kuliah dinyatakan dalam Angka Akhir (AA) yang dihitung dengan menggunakan rumus:

Penilaian Evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah dinyatakan dalam Angka Akhir (AA) dengan rentang nilai 0 (nol) hingga 100 (seratus). Dalam hal penghitungan Angka Akhir (AA) menghasilkan bilangan pecahan, maka pembulatannya dilakukan sebagai berikut :
(a) bilangan pecahan > 0,50 dibulatkan menjadi 1
(b) bilangan pecahan < 0,50 dibulatkan menjadi 0

Teknik Penilaian :
Penilaian keberhasilan belajar mata kuliah dilakukan terhadap hasil belajar mahasiswa dengan menggunakan kombinasi teknik-teknik penilaian berikut ini:
(a) Tugas;
(b) Kuis;
(c) Penilaian Observasi;
(d) Penilaian Partisipasi;
(e) Penilaian Kinerja;
(f) Ujian Tengah Semester;
(g) Ujian Akhir Semester;
(h) Ujian Komprehensif;
(i) Ujian Kualifikasi;
(j) Ujian Tugas Akhir / Skripsi / Tesis / Disertasi.

Rektor dapat mensyaratkan NA minimal yang harus dicapai oleh mahasiswa untuk kelulusan mata kuliah tertentu yang berlaku umum di lingkungan Universitas dan ditetapkan di dalam surat keputusan Rektor.
Dekan dapat mensyaratkan NA minimal yang harus dicapai oleh mahasiswa untuk kelulusan mata kuliah tertentu yang berlaku di lingkungan Fakultas dan ditetapkan didalam surat keputusan Dekan.
Konversi Angka Akhir (AA) menjadi Nilai Akhir (NA) dilakukan Penilaian Acuan Patokan (PAP) sebagai berikut :

Angka Akhir
(AA)
Nilai Akhir
(NA)
Bobot Nilai Akhir
(NA)
MaknaKelulusan
80 – 100A4Amat BaikLulus
77 – 79A-3.67Amat Baik Lulus
73 – 76B+3.33BaikLulus
70 – 72B3BaikLulus
67 – 69B2.67BaikLulus
63 – 66C+2.33CukupLulus
60 – 62C2CukupLulus
50 – 59D1KurangLulus
0 – 49E0Tidak BerhasilTidak Lulus

Indeks Prestasi
(1) Indeks Prestasi (IP) adalah ukuran prestasi akademik mahasiswa.
(2) IP dinyatakan dalam angka dalam rentang 0,00 hingga 4,00.
(3) IP terdiri Indeks Prestasi Semester, Indeks Prestasi Kumulatif dan Indeks Prestasi Tahap.
(4) Indeks Prestasi Semester (IPS) adalah ukuran prestasi akademik mahasiswa yang dicapai dalam suatu semester, yang dihitung dengan menggunakan rumus:


dengan S adalah jumlah mata kuliah yang ditempuh pada semester terkait.
(5) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah ukuran prestasi akademik mahasiswa yang dicapai hingga kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan menggunakan rumus:

dengan K adalah jumlah mata kuliah yang sudah ditempuh hingga kurun waktu terkait.
(6) Indeks Prestasi Tahap (IPT) adalah ukuran prestasi akademik mahasiswa yang dicapai dalam suatu tahap tertentu, yang dihitung dengan menggunakan rumus:

dengan T adalah jumlah mata kuliah yang telah ditempuh dengan jumlah satuan kredit semester (sks) ≥ jumlah sks yang disyaratkan dalam suatu tahap terkait.
(7) Perhitungan IPK dan IPT didasarkan pada NA terbaik pada setiap mata kuliah.

Evaluasi Keberhasilan Belajar Semester
Evaluasi Keberhasilan Semester dinyatakan dengan IPS (Indeks Prestasi Semester) pada suatu semester reguler.
IPS yang diperoleh akan menentukan beban studi seorang mahasiswa untuk semester berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:

Indeks PrestasiBeban SKS
> 3.00maksimal 24
2.50 – 2.99maksimal 21
< 2.49maksimal 18

Contoh, IPS mahasiswa 2,66 maka beban studi yang diperkenankan diambil pada semester berikutnya adalah 18 – 21 SKS.
Evaluasi keberhasilan studi tiap semester ini akan disajikan dalam bentuk Daftar Perkembangan Studi (DPS), yang berisi beberapa informasi, yaitu:
a) Menampilkan tahun kurikulum yang berlaku serta seluruh mata kuliah yang harus ditempuh, sks mata kuliah, nilai akhir yang diperoleh, serta tahun tempuh dari mata kuliah tersebut;
b) IPK lulus menunjukkan index prestasi berdasarkan jumlah sks dari mata kuliah yang telah lulus (minimal nilai akhir D);
c) IPK terbaik menunjukkan index prestasi berdasarkan jumlah sks dari mata kuliah yang mempunyai nilai akhir terbaik;
d) IPK murni menunjukkan index prestasi berdasarkan jumlah sks dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh (lulus ataupun tidak lulus);
e) IPS menunjukkan index prestasi berdasarkan jumlah sks dari seluruh mata kuliah yang ditempuh pada semester yang baru lalu (diberi tanda =>);
f) IP tahap ditampilkan sesuai dengan tahapan yang telah dicapai oleh mahasiswa. Perhitungan IP tahap dihitung berdasarkan nilai terbaik;
g) Jumlah cuti studi yang telah diambil;
h) Batas studi yang diperbolehkan; dan
i) Jumlah sks maksimal yang dapat ditempuh pada semester yang akan datang;

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap I, II dan Akhir Program Sarjana
Fakultas melakukan evaluasi terhadap pencapaian proses pembelajaran yang dilakukan oleh setiap mahasiswa selama empat semester (evaluasi tahap pertama), delapan semester (Evaluasi tahap kedua) dan 14 semester (evaluasi tahap akhir).

a. Jadwal evaluasi keberhasilan belajar tahap:
Evaluasi Tahap Pertama. Evaluasi Tahap Pertama (semester pertama) akan dilakukan bagi mahasiswa di semester 4.
Evaluasi Tahap Kedua. Evaluasi Tahap Kedua (8 semester pertama) akan dilaksanakan bagi mahasiswa semester 8.
Evaluasi Tahap Akhir. Evaluasi Tahap Akhir (14 semester aktif) akan dilaksanakan bagi mahasiswa semester 14.

b. Komponen Evaluasi
Evaluasi keberhasilan studi tahap ditentukan oleh dua komponen yaitu
a) Jumlah SKS yang telah berhasil (lulus) diselesaikan oleh mahasiswa;
b) Indeks Prestasi (IP) tahap.
Evaluasi keberhasilan studi tahap terbagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu evaluasi tahap pertama, kedua, dan akhir.

c. Evaluasi keberhasilan studi tahap pertama (4 semester)
a) Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Pertama dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan dan hasil perkembangan studi mahasiswa selama empat semester terhitung sejak terdaftar. Selanjutnya hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah mahasiswa tersebut boleh melanjutkan studi atau diberhentikan (drop out) dari FISIP. Empat semester pertama adalah terhitung empat semester kuliah sejak pertama kalinya terdaftar sebagai mahasiswa FISIP UNPAR tetapi tidak diperhitungkan semester dalam cuti studi.
b) Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama untuk mahasiswa program diploma tiga dan program sarjana dilakukan pada akhir masa studi terpakai selama 4 (empat) semester reguler, terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa program studi terkait di Universitas, tanpa memperhitungkan semester dimana mahasiswa diijinkan mengambil cuti studi.
c) Apabila Semester Pendek diselenggarakan, maka Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama dilakukan dengan memperhitungkan NA dari Semester Pendek tersebut.
d) Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama dinyatakan dalam IPT I.
e) Persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama untuk program diploma tiga dan program sarjana adalah
(a) Telah lulus minimum 30 sks.
(b) Mencapai IPT I minimum 2,00.
(c) Khusus bagi mahasiswa program sarjana, telah mencapai skor kemampuan berbahasa Inggris setara dengan skor TOEFL minimum 500, atau telah menempuh Tes Kemampuan Bahasa Inggris minimum 3 (tiga) kali terhitung sejak mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas, yang dibuktikan dengan sertifikat.
f) Dekan, atas usulan ketua program studi dapat menetapkan persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama sepanjang tidak bertentangan dengan ayat 4 pasal ini.
g) Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama, tidak diijinkan untuk melanjutkan studi pada program studi yang sama di lingkungan Universitas, dan dinyatakan tidak lulus Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama.
h) Penetapan mahasiswa yang tidak diijinkan melanjutkan studi sebagaimana diatur dalam ayat 6 pasal ini dilakukan dengan keputusan Rektor, disertai dengan transkrip akademik mata kuliah yang pernah ditempuh selama masa studi terpakai.

Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan lulus evaluasi studi tahap I maka mahasiswa dinyatakan DROP OUT/ tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan akademik di FISIP UNPAR

d. Evaluasi keberhasilan studi tahap kedua (8 semester)
a) Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Kedua dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan dan hasil perkembangan studi mahasiswa selama delapan semester pertama (4 tahun pertama) untuk menentukan apakah mahasiswa tersebut boleh melanjutkan studi atau diberhentikan (Drop Out) dari FISIP. Delapan semester pertama adalah terhitung delapan semester kuliah sejak pertama kalinya terdaftar sebagai mahasiswa FISIP UNPAR tetapi tidak diperhitungkan semester dalam cuti studi.
b) Mahasiswa yang diperkenankan melanjutkan studi di FISIP UNPAR setelah delapan semester apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1) Telah lulus minimum 75 sks.
(2) Mencapai IPT II minimum 2,00.

Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan lulus evaluasi studi tahap II maka mahasiswa dinyatakan DROP OUT/ tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan akademik di FISIP UNPAR

e. Evaluasi keberhasilan studi tahap akhir (14 Semester)
a) Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Akhir dimaksudkan untuk menentukan apakah seorang mahasiswa telah mampu menyelesaikan program studinya atau diberhentikan. Evaluasi ini dilakukan terhadap mahasiswa yang telah mengikuti studi maksimal 14 semester atau tujuh tahun kuliah tetapi termasuk cuti studi.
b) Seorang mahasiswa dinyatakan telah berhasil menyelesaikan program studi sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpar apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
(1) Telah memenuhi seluruh ketentuan kurikulum yang dipersyaratkan oleh program studi.
(2) Mencapai IPK minimum 2,00.
(3) Telah memenuhi seluruh kewajiban akademik dan administrasi yang dipersyaratkan oleh program studi / Universitas.
c) Khusus Mata kuliah yang dikelompokkan sebagai Mata kuliah Ujian Pengawasan Mutu, berlaku syarat kelulusan sebagai berikut: nilai harus minimal C.
d) Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan Evaluasi Keberhasilan Tahap Akhir, tidak diijinkan untuk melanjutkan studi pada program studi yang sama di lingkungan Universitas, dan dinyatakan tidak lulus Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir.

Apabila seorang mahasiswa tidak mampu memenuhi ketentuan di atas, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal.

Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir Program Magister
(1) Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir untuk program magister dilakukan pada akhir masa studi terpakai selama 8 (delapan) semester reguler, terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa program magister di Universitas, tanpa memperhitungkan semester dimana mahasiswa diijinkan mengambil cuti studi.
(2) Persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir untuk program magister adalah
(a) Telah memenuhi seluruh ketentuan kurikulum yang dipersyaratkan oleh program studi.
(b) Mencapai IPK minimum 3,00.
(c) Telah memenuhi seluruh kewajiban akademik dan administrasi yang dipersyaratkan oleh program studi / Universitas.
(3) Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir untuk program magister, tidak diijinkan untuk melanjutkan studi pada program studi yang sama di lingkungan Universitas, dan dinyatakan tidak lulus Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir Program Magister.
(4) Penetapan mahasiswa yang tidak diijinkan melanjutkan studi sebagaimana diatur dalam poin 3 dilakukan dengan keputusan Rektor, disertai dengan transkrip akademik mata kuliah yang pernah ditempuh selama masa studi terpakai.

X