Tesis

Tesis adalah karya ilmiah tertulis yang disusun oleh mahasiswa secara individual berdasarkan hasil penelitian dan harus dipertahankan dalam Sidang Tesis yang juga merupakan Sidang Magister.
Proses penyelesaian Tesis sangat tergantung pada inisiatif mahasiswa. Mahasiswa memilih sendiri topik penelitian, dan mengusulkan nama dosen pembimbing kepada Kepala Program. Kepala Program dapat menolak usulan mahasiswa bila dipandang kurang ada kesesuaian antara keahlian calon pembimbing dengan materi yang dibahas di tesis. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada dasarnya hanya mengukuhkan persetujuan Kepala Program, kecuali bila calon pembimbing yang diusulkan ternyata sudah mempunyai tugas membimbing dalam jumlah yang berlebihan.

Pada dasarnya setiap tesis dibimbing oleh satu dosen pembimbing dengan keahlian yang sesuai dengan topik tesis. Bila pembimbing menganggap topik tesis terlalu luas, maka pembimbing tesis dapat mengusulkan pembimbing tambahan sehingga pembimbing tesis terdiri dari dua orang pembimbing, Pembimbing I dan Pembimbing II atau Pembimbing Utama dan Ko-Pembimbing.
Ko-pembimbing adalah dosen yang bertugas membantu Pembimbing Utama dalam proses bimbingan tesis, sedangkan Pembimbing II adalah dosen pembimbing yang memiliki keahlian khusus (yang berbeda dengan keahlian Pembimbing I) yang juga diperlukan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan tesisnya. Kualifikasi akademik pembimbing diatur dalam Surat Keputusan Direktur Sekolah Pascasarjana No. III/PPS/2010-01/036-SK

X