Setiap mahasiswa secara pribadi memiliki kewajiban untuk menyusun rencana studi secara keseluruhan maupun di setiap semesternya. Sebelum mengikuti kegiatan akademik di setiap semester, mahasiswa wajib untuk menyusun dan menetapkan mata kuliah yang akan ditempuh di semester tersebut. Rencana Mata kuliah tersebut dituangkan dalam Formulir Rencana Studi (FRS). Penyusunan rencana studi dilakukan secara on-line dimana mahasiswa memilih mata kuliah-mata kuliah yang akan ditempuh secara on-line, melalui jaringan Sistem Informasi Akademik Universitas Katolik Parahyangan. Detil teknis dapat dibaca pada Buku Panduan Layanan TIK Universitas Katolik Parahyangan.
Tahap-tahap penyusunan rencana studi:
- Penyusunan rencana studi dapat dilakukan bila mahasiswa telah memenuhi kewajiban administratif keuangan (Pembayaran tahap I).
- Perwalian dengan dosen wali untuk menentukan Mata kuliah yang akan diambil.
- Mahasiswa melakukan login di portal mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan.
- Mahasiswa memilih Mata kuliah yang akan ditempuh pada semester Ganjil-Genap (dengan memperhatikan Mata kuliah yang menjadi prasyarat –syarat tempuh atau lulus).
- Mendaftarkan Mata kuliah melalui jaringan internet dengan membubuhkan tanda centang (√), mengklik tanda (simpan) dan pastikan Mata kuliah yang dipilih tersimpan di jaringan dengan membuka menu KRS (Kartu Rencana Studi).
- Pengisian FRS dinyatakan berhasil apabila Mata kuliah yang dipilih terdapat pada Kartu Rencana Studi (KRS). Jadi setelah mahasiswa selesai mengisi FRS dan menyimpannya pastikan mahasiswa membuka menu KRS (di portal mahasiswa).
- Mahasiswa mencetak KRS sebagai bukti telah melakukan registrasi FRS online.
Jumlah SKS yang dapat ditempuh dalam rencana studi harus sesuai dengan beban studi yang diperbolehkan berdasarkan indeks prestasi semester sebelumnya dengan mengikuti alur Mata kuliah yang telah ditentukan dalam kurikulum di masing-masing program studi:
- IPS ≥3.00 = maksimal 24 sks
- 2.50 ≥ IPS ≤2.99 = maksimal 21 sks
- IPS ≤ 2.50 = maksimal 18 sks
Yang dimaksud dengan Mata kuliah prasyarat adalah Mata kuliah yang menjadi syarat untuk pengambilan Mata kuliah selanjutnya. (dengan catatan Mata kuliah prasyarat harus sudah memiliki nilai akhir) dan jika belum memenuhi ketentuan tersebut, Mata kuliah tersebut akan secara otomatis dibatalkan pada proses verifikasi oleh Sistem Informasi Akademik.
Mahasiswa yang hanya mengambil Mata kuliah Skripsi tetap wajib untuk melakukan penyusunan rencana studi secara online dengan prosedur/tahap-tahap di atas.
Kelalaian untuk tidak melakukan penyusunan Rencana Studi akan berakibat pada status mahasiswa tidak aktif pada semester tersebut (gencat studi). Mahasiswa yang apabila dalam masa perkuliahannya dinyatakan tidak aktif (gencat studi) karena tidak melakukan registrasi (FRS) rencana studi dan tidak mengajukan cuti studi, maka pada semester dimana mahasiswa tersebut dinyatakan aktif kembali akan dikenakan denda sebesar UKPS + 10 SKS bagi mahasiswa Program Sarjana dan Rp. 2.500.000,00 untuk mahasiswa Program Magister sesuai peraturan Yayasan UNPAR yang berlaku.