Surat Pengantar Penelitian Mata Kuliah

Surat Pengantar Penelitian Mata Kuliah/Kegiatan KKL adalah surat pengantar yang dikeluarkan HANYA untuk Tugas Mata Kuliah (tugas UTS/UAS) untuk observasi ke suatu Instansi/perusahaan, BUKAN untuk Seminar/Rancangan Penelitian/Skripsi/Tesis

Syarat-syarat untuk mengajukan surat Pengantar Penelitian Mata Kuliah/Kegiatan KKL

  • Tercatat aktif sebagai mahasiswa pada semester berjalan (tidak dalam status cuti/gencat)
  • berlaku hanya untuk 1 (satu) semester
  • menyiapkan soft file Excel/Word untuk daftar nama-nama anggota kelompok (apabila penelitian dilakukan berkelompok)
  • permintaan pembuatan surat pengantar paling lambat sebelum Ujian Akhir Semester berjalan

Informasi sebelum mengajukan Surat pengantar

Tempat Penelitian, Penerbitan Rekomendasi Penelitian

Dasar Hukum

  • Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

untuk mahasiswa yang akan melakukan penelitian ke:

  • Kantor Pemerintahan: Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), Pemerintahan Kota (Pemkot), Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Kantor Desa
  • Badan: Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Dinas: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan PR) , Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta), Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska), Dinas Dinas Tenaga Kerja
  • Sekolah Negeri: SD Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), SMAN, SMKN
  • Lembaga Teknis: Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rumah Sakit Umum Provinsi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

harus terlebih dahulu membuat surat ijin ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dimana tempat penelitian berlangsung, setelah mendapat surat ijin dari kesbangpol, mahasiswa baru bisa mengajukan permintaan surat penelitian ke Dinas yang dituju

apabila informasi diatas sudah dibaca dan dipahami,
silahkan pilih dan isi permohonan pada online form yang ada dibawah ini

silahkan isi permohonan pada online form
Penelitian Matakuliah dibawah ini

Surat Pengantar Penelitian Matakuliah

catatan:

X