Informasi Akademik

PERMOHONAN PENGAJUAN

  • DISPENSASI KULIAH 
  • UJIAN SUSULAN
  • FRS SUSULAN
  • PRS SUSULAN
  • TRANSFER NILAI

Berikut ini kami sampaikan Prosedur Permohonan Pengajuan Dispensasi Perkuliahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan :

Mahasiswa wajib mengunggah surat dengan dokumen pendukung melalui studentportal.

Klasifikasi surat dengan data pendukung yang dapat diajukan untuk permohonan dispensasi perkuliahan, adalah sebagai berikut :

  1. Surat Sakit
    Surat keterangan sakit rawat jalan dan/atau rawat inap yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) atau Klinik Pengobatan milik Pemerintah atau Swasta yang ditandatangani oleh Dokter dan cap RS atau Klinik tersebut serta dilengkapi dengan bukti pembayarannya. Jika menggunakan fasilitas BPJS, menggunakan foto tangkapan layar Riwayat Pelayanan dari aplikasi Mobile JKN

    Surat keterangan sakit dari dokter atau fasilitas kesehatan daring/online seperti HaloDoc dan sejenisnya dianggap tidak sah, dan tidak dapat diterima sebagai syarat pengajuan dispensasi perkuliahan.

  2. Situasi Kedukaan (Anggota Keluarga Meninggal).
    Permohonan dispensasi perkuliahan karena adanya situasi duka, wajib diajukan oleh secara tertulis yang ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua, dengan melampirkan beberapa dokumen :
    A. Foto Copy Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau dari Kelurahan/Desa
    B. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Ikut Serta Mengikuti Lomba Atau Kegiatan Lainnya.
    A. Surat Tugas (Asli) dari Pimpinan UNPAR atau yang mewakilinya
    B. Jika mahasiswa mendapatkan penugasan dari instansi lain, maka surat tugas dari instansi tersebut harus dilaporkan dulu kepada Wakil dekan untuk mendapatkan persetujuan.

Mekanisme pengajuan permohonan dispensasi perkuliahan.

  1. Mahasiswa mengisi data secara benar di studentportal dan mengunggah dokumen penunjang sebagai bukti pengajuan tersebut.
  2. Tangkapan layar proses pengisian data sebagaimana yang disebutkan di butir “1” di atas, sebagai syarat untuk proses berikutnya.
  3. Input beberapa data melalui link google form
    Pengajuan Dispensasi Kuliah
  4. Batas akhir penyerahan (upload) dokumen melalui link sebagaimana disebutkan di butir “3”, selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sejak ditandatanganinya dokumen tersebut. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka pengajuan dispensasi tidak akan diproses atau ditolak.
  5. Mahasiswa dapat memantau permohonan dispensasi perkuliahan yang telah diajukan melalui link: 
    Rekap Permohonan Mahasiswa

     

    untuk mengetahui disetujui atau tidak disetujuinya permohonan tersebut.

Fakultas akan memvalidasi Surat Sakit atau dokumen pendukung yang telah diterima oleh Petugas Loket Tata Usaha. Jika ditemukan kejanggalan, Fakultas akan menghubungi mahasiswa via email student untuk dilakukan verifikasi. Dan setelah dilakukan verifikasi, terbukti surat sakit atau dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh mahasiswa adalah Palsu, maka Fakultas akan menolak permohonan dispensasi dan akan memberikan sanksi akademik berupa Pemberian nilai E pada satu mata kuliah dan/atau beberapa mata kuliah yang menjadi bagian dari mata kuliah di mana pelanggaran akademik dilakukan, sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor : III/PRT/2022-11/088 tentang Pelanggaran dan Prosedur Penjatuhan Sanksi Akademik Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan.

Demikian informasi ini disampaikan untuk dijalankan sebagaimana mestinya.

Edaran Prosedur Pengajuan Dispensasi Perkuliahan (pdf)

PROSEDUR PENGAJUAN UJIAN SUSULAN

Bagi mahasiswa yang akan mengajukan DISPENSASI UJIAN harap memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengupload surat atau bukti pendukung melalui tautan: https://fisip.unpar.ac.id/informasi-akademik/
  2. Surat atau bukti pendukung yang HARUS diupload melalui tautan pada nomor 1 adalah:
    A. SAKIT RAWAT INAP:
    Surat keterangan rawat inap ASLI HARUS dari RUMAH SAKIT RESMI dengan cap resmi. Surat disertai dengan penjelasan sakit.
    B. SAKIT BIASA TANPA RAWAT INAP
    Surat Keterangan Sakit ASLI HARUS dari Rumah Sakit Resmi dengan cap Resmi. Surat sakit dari Puskesmas, dokter praktek diperbolehkan dengan melengkapi diagnosis, kwitansi pembayaran dan atau resep obat (SURAT KETERANGAN SAKIT DARI DOKTER ONLINE ATAU HALO DOC, KLINIK TIDAK BISA DITERIMA).
    C. KELUARGA MENINGGAL
    Pemberian dispensasi diberikan bagi keluarga inti dan/atau hubungan garis lurus ke atas dan ke bawah (Ayah, Ibu, Anak, Kakak, Adik, Kakek, Nenek) dengan melampirkan:
    ➼ Foto Copy Surat Keterangan Kematian
    ➼ Foto Copy Kartu Keluarga
    D. MAHASISWA YANG MENGIKUTI LOMBA/KEGIATAN RESMI DARI UNPAR.
    Surat Tugas Asli dari Pimpinan UNPAR atau yang mewakilinya atau mahasiswa yang mendapat penugasan dari instansi lain (harus melaporkan pada Wakil Dekan atau DITMAWA untuk diberikan surat penugasan).
  3. Surat tersebut discan/difoto dan dipersiapkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk ditunjukkan
  4. Surat/Bukti Pendukung yang tidak sesuai akan langsung tidak disetujui pengajuannya.
  5. Jika teridentifikasi surat/dokumen yang diberikan adalah PALSU, maka mata kuliah yang diajukan dispensasinya akan langsung diberi nilai E.
  6. Tanggal Penting:

    No

    Waktu

    Keterangan

    1

    Senin – Senin, 13 s.d 20 Januari 2025

    Periode pengajuan UAS Susulan

    2

    Kamis, 23 Januari 2025

    Pengumuman Persetujuan UAS Susulan yang akan diinformasikan melalui email kepada dosen dan mahasiswa.

    3

    Jumat – Jumat, 24 s.d 31 Januari 2025

    Periode pelaksanaan UAS Susulan (dikoordinasikan oleh Dosen Kelas)

         

    Catatan:

  • Siapkan bukti pendukung / alasan tidak bisa mengikuti ujian reguler
  • Batas waktu pengajuan surat permohonan adalah 1 minggu setelah masa ujian berakhir
  • Pengumuman konfirmasi disetujui / tidak disetujui permohonan tersebut maksimal 2 minggu setelah pengajuan, dikirimkan ke email (student)
  • Pengisian Gform berlaku untuk satu mata kuliah saja. Jika pengajuan permohonan ujian susulan lebih dari satu mata kuliah, maka mahasiswa mengisi gform sebanyak jumlah mata kuliah yang diajukan
    Contoh: mahasiswa mengajukan permohonan ujian susulan untuk 3 mata kuliah, maka pengisian gform dilakukan 3 kali, dengan mengisi mata kuliah yang berbeda pada saat pengisian gform.

Permohonan Ujian Susulan Online

untuk membuka tautan/link diatas gunakan email student anda,
jangan menggunakan email luar

Prosedur pengajuan Formulir Rencana Studi Susulan:

  1. Membuat Surat Pengajuan FRS Susulan Kepada Deputi Dekan 1 FISIP UNPAR, disertai alasan keterlambatan FRS Online, ditandatangan diatas materai serta diketahui oleh Kaprodi, template/contoh surat pengajuan FRS Susulan bisa diunduh melalui tautan ini: Template Surat Pengajuan FRS Susulan (silakan diunduh/download bukan request access – gunakan email student/unpar)
  2. Silakan lihat daftar mata kuliah di jadwal Ujian Tengah Semester (UTS) yang telah diumumkan di twitter dan web FISIP
  3. Tidak diperbolehkan mengambil 2 atau lebih mata kuliah yang pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS)-nya bentrok (tanggal dan waktu bersamaan)
  4. Mengajukan Permohonan FRS Susulan melalui Online Form yang bisa di isi melalui Tautan dibawah ini:

Pengajuan Online FRS Susulan
untuk membuka tautan/link diatas gunakan email student anda,
jangan menggunakan email luar

 

Prosedur pengajuan Perubahan Rencana Studi Susulan:

  1. Membuat Surat Pengajuan PRS Susulan Kepada Deputi Dekan 1 FISIP UNPAR, disertai alasan keterlambatan PRS Online, ditandatangan diatas materai serta diketahui oleh Kaprodi, template/contoh surat pengajuan PRS Susulan bisa diunduh melalui tautan ini: Template Surat Pengajuan PRS Susulan (silakan diunduh/download bukan request access – gunakan email student/unpar)
  2. Silakan lihat daftar mata kuliah di jadwal Ujian Tengah Semester (UTS) yang telah diumumkan di twitter dan web FISIP
  3. Tidak diperbolehkan mengambil 2 atau lebih mata kuliah yang pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS)-nya bentrok (tanggal dan waktu bersamaan)
  4. Mengajukan Permohonan PRS Susulan melalui Online Form yang bisa di isi melalui Tautan dibawah ini:

Pengajuan Online PRS Susulan
untuk membuka tautan/link diatas gunakan email student anda,
jangan menggunakan email luar

 

Syarat-syarat pengajuan Transfer Nilai:

  1. Mengajukan surat permohonan pengajuan transfer nilai, ditujukan kepada Deputi Dekan 1 via email: deputi1.fisip@unpar.ac.id, admin.fisip@unpar.ac.id, kasubag_akd.fisip@unpar.ac.id, ignatius@unpar.ac.id
  2. Dalam surat pengajuan mencantumkan mata kuliah, kode mata kuliah dan nilai yang akan ditransfer
  3. Melampirkan Daftar Perkembangan Studi (DPS) dan Surat Pengunduran Diri dari fakultas asal
Syarat dan pengajuan online

  1. Siapkan bukti pendukung / alasan tidak bisa mengikuti ujian reguler
  2. Batas waktu pengajuan surat permohonan adalah 1 minggu setelah masa ujian berakhir
  3. Pengumuman konfirmasi disetujui / tidak disetujui permohonan tersebut maksimal 2 minggu setelah pengajuan, dikirimkan ke email (student)
  4. Pengisian Gform berlaku untuk satu mata kuliah saja. Jika pengajuan permohonan ujian susulan lebih dari satu mata kuliah, maka mahasiswa mengisi gform sebanyak jumlah mata kuliah yang diajukan

Contoh: mahasiswa mengajukan permohonan ujian susulan untuk 3 mata kuliah, maka pengisian gform dilakukan 3 kali, dengan mengisi mata kuliah yang berbeda pada saat pengisian gform.

Permohonan Ujian Susulan Online

untuk membuka tautan/link diatas gunakan email student anda,
jangan menggunakan email luar

X