TOEFL

Standar Kemampuan Bahasa Inggris
Mahasiswa Program Sarjana Dan Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

(1) Mahasiswa adalah mahasiswa pada program Sarjana atau Pascasarjana di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan mulai dari Angkatan 2006 dan selanjutnya;
(2) Pusat Pendidikan Berkelanjutan (selanjutnya disingkat PPB) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan yang tugasnya antara lain menyelenggarakan
kursus dan les bahasa Inggris bagi sivitas akademika Universitas Katolik Parahyangan;
(3) Test of English as Foreign Language (TOEFL) adalah tes kemampuan bahasa Inggris dalam pembicaraan, ditulis, dan didengarkan dalam lingkungan akademik, yang diselenggarakan oleh Educational Testing Services (ETS) New Jersey, Amerika Serikat, atau oleh PPB UNPAR, atau penyelenggara TOEFL lain yang diakui resmi oleh ETS;
(4) International English Language Testing System (IELTS) adalah tes kemampuan bahasa Inggris bagi yang bukan native speaker untuk belajar ke perguruan tinggi atau migrasi;

Pasal 2
Skor Minimal

Setiap mahasiswa program Sarjana dan Pascasarjana wajib memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dinyatakan berdasarkan hasil tes di PPB UNPAR, atau pada lembaga penyelenggara tes resmi di luar UNPAR, dengan skor minimal sebagai berikut:
(1) Skor 500 (lima ratus) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes TOEFL, dengan metode tes tertulis (paper banned TOEFL), atau
(2) Skor 59-60 (lima puluh sembilan sampai enam puluh) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes TOEFL, dengan metode tes melalui Internet (Internet based TOEFL), atau
(3) Skor 173 (seratus tujuh puluh tiga) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes TOEFL, dengan metode tes menggunakan komputer (computer based TOEFL), atau
(4) Skor 5,0 (lima koma nol) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes IELTS.

Pasal 3
PELAPORAN SKOR TES

(1) Laporan skor TOEFL hasil tes yang diselenggarakan di PPB UNPAR disampaikan oleh Kepala PPB (selanjutnya disingkat PPB) kepada Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (selanjutnya disingkat Ka BAAK);
(2) Laporan skor TOEFL atau skor IELTS hasil tes yang diperoleh mahasiswa dari lembaga penyelenggara tes di luar UNPAR;
a. mahasiswa wajib melaporkan nilai yang diperoleh kepada Ka PPB beserta bukti-bukti yang dimilikinya, untuk divalidasi apakah skor tersebut benar-benar diterbitkan oleh lembaga penyelenggara tes yang resmi;
b. Ka PPB meyampaikan semua skor yang dinilai sah kepada Ka BAAK;
c. Ka PPB memberitahukan secara tertulis semua hasil yang dinilai tidak sah kepada mahasiswa yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Ka BAAK;
(3) Ka BAAK menyampaikan semua skor yang telah divalidasi oleh Ka PPB kepada Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana untuk direkam dan dicetak pada Lembar Hasil Studi (LHS) mahasiswa.

Pasal 4
Batas Waktu Pemenuhan

Skor TOEFL minimal atau skor IELTS minimal sesuai Pasal 2, harus telah dicapai oleh mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan mulai Angkatan Tahun 2006 dan seterusnya, selambat- lambatnya:
Pasal 2
Skor Minimal
Setiap mahasiswa program Sarjana dan Pascasarjana wajib memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dinyatakan berdasarkan hasil tes di PPB UNPAR, atau pada lembaga penyelenggara tes resmi di luar UNPAR, dengan skor minimal sebagai berikut:
(1) Skor 500 (lima ratus) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes TOEFL, dengan metode tes tertulis (paper banned TOEFL), atau
(2) Skor 59-60 (lima puluh sembilan sampai enam puluh) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes TOEFL, dengan metode tes melalui Internet (Internet based TOEFL), atau
(3) Skor 173 (seratus tujuh puluh tiga) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes TOEFL, dengan metode tes menggunakan komputer (computer based TOEFL), atau
(4) Skor 5,0 (lima koma nol) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes IELTS.

Pasal 5
Pemberian Dispensasi

(1) Mahasiswa yang belum berhasil mencapai skor TOEFL minimal atau skor IELTS minimal sesuai Pasal 2 dan Pasal 4, meskipun telah mengikuti kursus dan/atau telah menempuh tes minimal 8 (delapan) kali, akan tetapi telah mencapai skor paper bases TOEFL, minimal 450 (ekivalen dengan skor 39-40 internet based TOEFL, skor 133 computer based TOEFL, atau 4,0 skor IELTS) dan telah memenuhi semua persyaratan lain untuk mengikuti yudisium kelulusan, dapat memohon dispensasi kepada Rektor dengan mengajukan permohonan tertulis melalui Dekan Fakultas atau Direktur Pascasarjana, dengan diketahui oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan, dan dilampiri lengkap dengan bukti-bukti upaya yang telah dilakukannya.
(2) Mahasiswa yang terancam kehabisan waktu studi, dan telah memenuhi semua persyaratan lain untuk mengikuti yudisium kelulusan, kecuali masih tetap belum berhasil mencapai skor TOEFL minimal atau skor IELTS minimal sesuai Pasal 2 dan Pasal 4, meskipun telah mengikuti kursus dan/atau telah menempuh minimal 8 (delapan) kali, dapat memohon dispensasi ke Rektor dengan mengajukan permohonan tertulis melalui Dekan Fakultas atau Direktur Pascasarjana, dengan diketahui oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan, dan dilampiri lengkap dengan bukti-bukti upaya yang telah dilakukannya.

Pasal 6
SANKSI

(1) Mahasiswa dilarang keras menggunakan cara-cara yang tidak jujur guna memenuhi skor TOEFL atau skor IELTS minimal yang disyaratkan pada Pasal 2;
(2) Mahasiswa yang terbukti melakukan cara-cara yang tidak jujur dalam upayanya memenuhi skor TOEFL atau skor IELTS minimal yang disyaratkan pada Pasal 2, maka :
a. skor TOEFL atau skor IELTS yang dilaporkan dinyatakan tidak berlaku;
b. namanya diumumkan pada papan pengumuman PPB;
c. yang bersangkutan harus mengajukan permohonan maaf secara tertulis, yang ditujukan kepada Rektor, Dekan Fakultas atau Direktur Pascasarjana, dan Ketua Program Studi yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai Keputusan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2005-08/05-SK Tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa dan Prosedur Penjatuhan Sanksi.

Pasal 7
Penutup

(1) Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2006-06/160 Tentang Persyaratan Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa Program Sarjana Dan Diploma 3 Universitas Katolik Parahyangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Keputusan ini berlaku mulai Semester Ganjil Tahun Akademik 2011-2012.

X