- Mahasiswa berhak mendapatkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai tanda identitas diri bahwa yang bersangkutan adalah resmi mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan.
- KTM diberikan satu kali saat diterima secara resmi sebagai mahasiswa dan berlaku selama mahasiswa berstatus aktif.
- KTM wajib dibawa sebagai salah satu syarat untuk mengikuti aktivitas akademik antara lain mengikuti tes/UTS/UAS, meminjam buku di Perpustakaan, dan lain-lain.
Prosedur Pengajuan Penggantian KTM Rusak/Hilang ke Direktorat Akademik:
- Menyerahkan bukti surat lapor dari kepolisian (surat pengantar keterangan kehilangan bisa didapatkan dari pos satpam di gerbang utama UNPAR).
- Menyerahkan bukti pembayaran penggantian KTM yang dibayarkan melalui Bank BRI dengan No Rekening (Briva) 70290020502 dengan biaya penggantian sebesar Rp.100.000,00. atas nama KTM UNPAR.
Info lebih lanjut silakan hubungi:
DIREKTORAT AKADEMIK
Universitas Katolik Parahyangan
Jl. Ciumbuleuit No. 94, Gedung Rektorat lt. 3
Bandung 40141
Tlp: (022) 2032655
e-mail: dia@unpar.ac.id
WhatsApp: 082116932303