Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 17 tahun 2010 setiap anggota civitas akademika Universitas Katolik Parahyangan harus bersama-sama mencegah dan menanggulangi tindakan plagiat.
Definisi Tindakan Plagiat
Tindakan plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah (paper, review artikel jurnal, proposal seminar, skripsi, dll) dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai menurut selingkung baku penulisan karya ilmiah yang berlaku dalam komunitas akademik.
Plagiat meliputi (tetapi tidak terbatas pada):
- mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai
- mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai
- menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai
- merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Pernyataan bebas Plagiat dalam karya ilmiah mahasiswa
Untuk memastikan bahwa mahasiswa tidak melakukan tindakan plagiat, mahasiswa wajib melampirkan pernyataan yang telah ditandanganinya. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa:
- karya ilmiah (tugas paper, dll) tersebut adalah benar-benar karya pribadinya dan bebas dari tindakan plagiat;
- apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sanksi atas Plagiat
Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat terdiri atas:
- Teguran,
- peringatan tertulis,
- penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa,
- pembatalan nilai satu atau beberapa Mata kuliah yang diperoleh mahasiswa,
- pemberhentian dengan hormat dari status mahasiswa,
- pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; atau
- pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program studi.
Buku panduan menghindari plagiat
Sebagai upaya mencegah tindakan plagiat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik telah menerbitkan buku panduan menghindari plagiat. Mahasiswa dapat memperoleh buku tersebut melalui tautan dibawah ini: