Mahasiswa Tidak Aktif (Gencat Studi)

Mahasiswa tidak aktif adalah mahasiswa yang tidak melakukan pengisian dan pendaftaran formulir rencana studi pada masa FRS di awal semester. Beberapa ketentuan mengenai gencat studi adalah sebagai berikut:

  1. Kurun waktu atau semester dimana mahasiswa tersebut tidak melanjutkan studi atau tidak mengikuti kegiatan perkuliahan dan ujian diperhitungkan dalam batas maksimum 14 semester masa studi mahasiswa;
  2. Mahasiswa yang tidak aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut atau total 3 (tiga) semester tidak berturut-turut tidak diijinkan lagi melanjutkan studi di Universitas Katolik Parahyangan;
  3. Mahasiswa tidak aktif yang hendak aktif kembali wajib mengajukan permohonan tertulis untuk diberi ijin mengikuti kegiatan akademik kembali kepada Dekan, dengan menyebutkan alasan tidak aktif pada semester sebelumnya secara jelas dan dibubuhi pertimbangan dan rekomendasi Dosen Wali yang bersangkutan.
  4. Dekan dapat memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan mahasiswa berdasarkan pertimbangan akademik.
  5. Dalam hal Dekan mengabulkan permohonan tersebut, mahasiswa yang bersangkutan wajib membayar (UKPS + 10 SKS) sesuai dengan tarif yang berlaku di Universitas Katolik Parahyangan untuk semester dimana ia tidak aktif;
  6. Mahasiswa tersebut hanya memiliki hak tempuh sebanyak 18 sks pada semester dimana mahasiswa yang bersangkutan mulai aktif kembali, kecuali jika diijinkan Dekan menempuh maksimal 18 sks berdasarkan pertimbangan yang sah.
  7. Mahasiswa dapat kehilangan haknya atas status mahasiswa di Universitas Katolik Parahyangan, jika tidak memenuhi persyaratan butir (3 di atas).

Prosedur Pengajuan Pengaktifan Studi:

  1. Surat permohonan diajukan sebelum jadwal Registrasi  pengisian FRS dibuka
  2. Melampirkan fotokopi bukti pelunasan pembayaran biaya cuti/ gencat
  3. Mahasiswa mengisi FRS masing-masing pada waktu/jadwal registrasi FRS sesuai jadwal akademik.
  4. Informasi tentang pengaktifan Studi bisa menghubungi KTU: ktu.fisip@unpar.ac.id dan kasubag Akademik: kasubag_akd.fisip@unpar.ac.id

untuk mahasiswa yang akan mengajukan Pengaktifan Studi silahkan mengunduh Formulir yang ada pada tautan dibawah ini

Formulir Pengaktifan Studi

isi lengkapi Formulir dan tandatangan, scan berkasnya lalu kirim melalui Online Form di bawah ini

Submit Pengaktifan Studi

X