Flowchart Peningkatan
kompetensi Bahasa Inggris Mahasiswa
Sehubungan dengan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan nomor III/PRT/2021-11/278 tentang Perubahan Atas Penilaian Keberhasilan Belajar di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan
khususnya terkait tingkat kemampuan berbahasa Inggris sebagai evaluasi keberhasilan belajar bagi mahasiswa, kami sampaikan beberapa hal sebagai dispensasi khususnya bagi mahasiswa Angkatan 2019 dan sebelumnya serta mahasiswa yang sudah menempuh yudisium dan belum memenuhi kemampuan Bahasa inggris dengan detail sebagai berikut:
- Bagi mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya yang telah memenuhi persyaratan TOEFL (paper based TOEFL) minimal sebesar 500 atau telah menempuh tes sebanyak 8 (delapan) kali dengan satu di antaranya telah mencapai minimum 450 sampai dengan 30 Agustus 2024, tidak perlu mengambil/mengulang tes Bahasa Inggris dengan standar CEFR B1. Skor TOEFL berlaku hingga mahasiswa menyelesaikan studinya.
- Bagi mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya yang belum dapat memenuhi persyaratan skor TOEFL sampai dengan tahun akademik 2023/2024, wajib memenuhi standar kemampuan Bahasa Inggris dengan mengikuti aturan yang tercantum pada Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan nomor III/PRT/2021-11/279 tentang Standar Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan. Untuk melihat peraturan tersebut, silakan klik pada tautan Peraturan Rektor tentang Standar Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa UNPAR.
- Mahasiswa yang pada tahun akademik 2023/2024 Semester Genap memperoleh dispensasi kemampuan Bahasa Inggris untuk melaksanakan yudisium, wajib memenuhi kemampuan Bahasa Inggris sampai dengan maksimal 31 Oktober 2024. Kemampuan Bahasa Inggris yang dimaksud adalah:
a. Mahasiswa mencapai skor 43 (Level B1) atau,
b. Mahasiswa mencapai level A2 dengan tambahan jam belajar minimal 80 jam pada level B1 semenjak A2 tercapai;
c. Mahasiswa yang belum mencapai level A2 (Pre A1 dan A1) wajib memenuhi syarat jam belajar minimal 160 jam setelah tes, dengan rincian jam belajar 80 jam dari A1 ke A2, kemudian 80 jam dari A2 ke B1.
Jam belajar yang dimaksud adalah Pearson Online Test ataupun kursus Bahasa Inggris CEFR yang diselenggarakan oleh Lembaga-lembaga sebagai berikut:No Nama Kursus
1. English First 2. The British Institute 3. Wall Street English 4. Kampung English 5. English Today 6. English Studio Centre (ESC Bandung) 7. Athena English Course 8. Smart English Course 9. British Language College Indonesia 10. English Inside Mahasiswa yang sudah memperoleh jam belajar, wajib melaporkan ke Direktorat Pengelolaan Bisnis, Inovasi dan Kewirausahaan (DPBIK) dengan melampirkan bukti belajar dari lembaga terkait.
Apabila mahasiswa mengikuti kursus bukan di tempat yang diakui, mahasiswa dapat melakukan permohonan dispensasi dengan melampirkan:
a. Surat permohonan dispensasi dari yang bersangkutan
b. Surat pernyataan dari pemberi kursus (disertai tanda tangan dan cap pemberi kursus) yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut telah mengikuti kursus Bahasa Inggris sebanyak minimal sekian jam pada level tertentu, merujuk pada poin 3. - Mahasiswa yang tidak memenuhi kemampuan Bahasa inggris tidak diperkenankan untuk mendaftarkan wisuda dan tidak diperkenankan untuk menerima dokumen kelulusan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.
