Sistem Kredit Semester

Sistem penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di FISIP pada tiap jurusan/program studi didasarkan atas Sistem Kredit Semester. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan, dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga akademik dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit. Semester adalah periode waktu kegiatan yang maksimum yaitu 14 s/d 18 minggu. Setiap minggu tersusun menjadi beberapa kegiatan yaitu kegiatan terjadwal (KTJ) dan beberapa kegiatan yang mengiringinya, yaitu kegiatan terstruktur (KTS), kegiatan mandiri (KM), kegiatan ujian.

Beban kredit untuk tiap Mata kuliah dinyatakan dengan satuan kredit semester atau disingkat SKS yakni satuan yang digunakan untuk menyatakan :

  • besaran beban studi seorang mahasiswa;
  • besaran usaha yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semester maupun program strata satu (S-1);
  • besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan oleh dosen.

Bagi mahasiswa, 1 (satu) SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui:

  1. Kegiatan Terjadwal (KTJ) sebanyak 1 (satu) jam perkuliahan per minggu yaitu kegiatan perkuliahan yang dilakukan dosen, berupa penyampaian materi kuliah kepada mahasiswa di ruang kelas sesuai dengan jadwal kuliah; atau 2 jam praktikum atau 4 jam kerja lapangan.
  2. Kegiatan Terstruktur (KTS) sebanyak 1-2 jam per minggu, yang merupakan kegiatan yang direncanakan oleh dosen, misalnya, dalam bentuk penugasan yang harus diselesaikan mahasiswa di luar kegiatan terjadwal.
  3. Kegiatan Mandiri (KM) sebanyak 1-2 jam per minggu, yang merupakan kegiatan akademik yang direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh mahasiswa, di luar kegiatan terjadwal dan kegiatan terstruktur.

Bagi dosen, 1 (satu) SKS mengandung pengertian :

  1. 50 menit acara kegiatan terjadwal (memberi kuliah).
  2. 60 menit kegiatan terstruktur (mengevaluasi kuliah/memeriksa tugas)
  3. 60 menit kegiatan mandiri (mempersiapkan/mengembangkan materi kuliah)

Penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan SKS pada prinsipnya merupakan penyelenggaraan pendidikan yang terencana, tersusun secara sistematis demi tercapainya tujuan pendidikan. Untuk itu semua pihak (dosen, dosen wali, dan mahasiswa) yang terlibat di dalamnya bertanggung jawab di dalam menyusun dan menyiapkan serta melaksanakan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan. Sistem penyelenggaraan pendidikan berdasarkan SKS mengikuti tahap-tahap berikut:

  1. Kegiatan Penyusunan Rencana Studi
  2. Kegiatan Terjadwal
  3. Kegiatan Terstruktur
  4. Kegiatan Mandiri
  5. Kegiatan Ujian
X