Pengunduran Diri/Berhenti Studi Tetap

Berhenti Studi Tetap adalah keadaan di mana seorang mahasiswa tidak meneruskan studi untuk waktu seterusnya karena alasan:

  1. Mengundurkan diri
  2. Dikeluarkan dari Fakultas karena alasan tidak mampu memenuhi persyaratan akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Evaluasi Studi Mahasiswa, atau karena pelanggaran Tata Tertib Fakultas/ Universitas.
  3. Dicabut status kemahasiswaannya karena mahasiswa tidak mendaftarkan diri sebagai mahasiswa UNPAR (cuti studi tanpa ijin) selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 3 (tiga) semester tidak berturut-turut.

Prosedur Berhenti Studi Tetap karena mengundurkan diri adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pengunduran, ditanda tangan diatas materai oleh yang bersangkutan dan disetujui oleh Orangtua/Wali, Dosen, Kaprodi, Deputi Dekan
  2. Mengajukan surat keterangan keterangan bebas pinjam dari perpustakaan

Unduh Formulir Pengunduran Diri

Formulir Online Surat Keterangan Bebas Pinjam

 

setelah 2 (dua) persyaratan diatas sudah terpenuhi, kirim 2 (dua) berkas diatas melalui email kepada:

Akademik.fisip@unpar.ac.id
deputi1.fisip@unpar.ac.id
kasubag_akd.fisip@unpar.ac.id
admin.fisip@unpar.ac.id

Catatan:
Surat pengantar dari Universitas akan selesai paling cepat H+7 (hari kerja) setelah pengajuan lengkap dan masuk ke fakultas

X