Berhenti Studi Tetap adalah keadaan di mana seorang mahasiswa tidak meneruskan studi untuk waktu seterusnya karena alasan:
- Mengundurkan diri
- Dikeluarkan dari Fakultas karena alasan tidak mampu memenuhi persyaratan akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Evaluasi Studi Mahasiswa, atau karena pelanggaran Tata Tertib Fakultas/ Universitas.
- Dicabut status kemahasiswaannya karena mahasiswa tidak mendaftarkan diri sebagai mahasiswa UNPAR (cuti studi tanpa ijin) selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 3 (tiga) semester tidak berturut-turut.
Prosedur Berhenti Studi Tetap karena mengundurkan diri adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pengunduran, ditanda tangan diatas materai oleh yang bersangkutan dan disetujui oleh Orangtua/Wali
- Mengajukan surat keterangan keterangan bebas pinjam dari perpustakaan
- Bukti Pelunasan pembayaran kuliah dari Bag. keuangan
setelah 3 (tiga) persyaratan diatas sudah terpenuhi, kirim 3 (tiga) berkas diatas melalui email kepada:
andoko@unpar.ac.id
kasubag_mhs.fisip@unpar.ac.id
wd1.fisip@unpar.ac.id
Catatan:
Surat pengantar dari Universitas akan selesai paling cepat H+7 (hari kerja) setelah pengajuan lengkap dan masuk ke fakultas