Berhenti Studi Tetap adalah keadaan di mana seorang mahasiswa tidak meneruskan studi untuk waktu seterusnya karena alasan:
- Mengundurkan diri
- Dikeluarkan dari Fakultas karena alasan tidak mampu memenuhi persyaratan akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Evaluasi Studi Mahasiswa, atau karena pelanggaran Tata Tertib Fakultas/ Universitas.
- Dicabut status kemahasiswaannya karena mahasiswa tidak mendaftarkan diri sebagai mahasiswa UNPAR (cuti studi tanpa ijin) selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 3 (tiga) semester tidak berturut-turut.
Prosedur Berhenti Studi Tetap karena mengundurkan diri adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pengunduran, ditanda tangan diatas materai oleh yang bersangkutan dan disetujui oleh Orangtua/Wali, Dosen, Kaprodi, Deputi Dekan
- Mengajukan surat keterangan keterangan bebas pinjam dari perpustakaan
Unduh Formulir Pengunduran Diri
Formulir Online Surat Keterangan Bebas Pinjam
setelah 2 (dua) persyaratan diatas sudah terpenuhi, kirim 2 (dua) berkas diatas melalui email kepada:
Akademik.fisip@unpar.ac.id
deputi1.fisip@unpar.ac.id
kasubag_akd.fisip@unpar.ac.id
admin.fisip@unpar.ac.id
Catatan:
Surat pengantar dari Universitas akan selesai paling cepat H+7 (hari kerja) setelah pengajuan lengkap dan masuk ke fakultas