Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor : III/PRT/2024-10/0109 tentang Status Akademik Mahasiswa di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.
Beberapa hal penting yang terdapat dalam aturan tersebut adalah
- Mahasiswa dapat mengajukan permohonan status cuti dengan ketentuan paling banyak:
a. 4 semester dan tidak lebih dari 2 semester berturut-turut untuk Program Diploma Tiga, Program Sarjana Terapan, dan Program Sarjana;
b. 2 semester dan tidak berturut-turut untuk Program Magister dan Program Doktor;
c. 1 semester untuk Program Profesi. - Permohonan status cuti untuk program Program Diploma Tiga, Program Sarjana Terapan, dan Program Sarjana dapat diajukan oleh mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan paling sedikit 2 semester berturut-turut.
- Permohonan status cuti untuk Program Magister, Program Doktor, dan Program Profesi dapat diajukan oleh mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan paling sedikit 1 semester berturut-turut.
- Status Cuti akan diperhitungkan sebagai masa studi terpakai dan tidak dihitung pada saat Evaluasi Tahap I dan II, namun dihitung pada saat Evaluasi Tahap Akhir.
- Status Cuti tidak dapat diberikan kepada mahasiswa yang sedang mendapatkan sanksi.
- Mahasiswa yang pada semester sebelumnya memiliki Status Cuti, dapat kembali memiliki Status Aktif pada semester berikutnya dengan melakukan proses registrasi akademik tanpa perlu mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
- Mahasiswa yang pada semester sebelumnya memiliki Status Gencat, perlu mengajukan permohonan pengaktifan kembali paling lama sebelum masa registrasi (FRS atau PRS) berlangsung.
Panduan Pengisian Perubahan Status Mahasiswa (Cuti) bisa dilihat tautan ini:
Panduan pengajuan perubahan status bagi Mahasiswa
Pengajuan perubahan status akademik mahasiswa (cuti dan aktif kembali setelah gencat) dapat diakses melalui Student Portal:
Pengajuan Cuti Studi Mahasiswa
Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di
https://bit.ly/PeraturanStatusAkd