Pedoman Perwalian

Perwalian adalah pendampingan, pembimbingan dan pembinaan oleh seorang dosen (Dosen Wali) kepada seorang mahasiswa (Mahasiswa Wali) dalam proses pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan. Dosen wali adalah tenaga kependidikan di FISIP Unpar yang di samping tugas utamanya untuk mengajar mengemban tugas untuk membimbing dan membina mahasiswa selama menempuh pendidikan di FISIP Unpar. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan sedang menempuh pendidikan di FISIP Unpar. Perwalian berlangsung selama mahasiswa tersebut terdaftar sebagai mahasiswa FISIP Unpar.

Tujuan dan materi
Tujuan dari perwalian adalah untuk membantu mahasiswa di dalam menempuh dan menyelesaikan pendidikan di FISIP Unpar tepat pada waktunya dan dengan prestasi akademik yang baik. Serta untuk membantu mahasiwa untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapinya apabila dianggap dapat mengganggu tercapainya tujuan di atas.
Materi perwalian meliputi persetujuan, bimbingan, konsultasi dan rekomendasi yang berkaitan dengan: bidang akademik dan bidang non akademik

Perwalian bidang akademik

  1. Perwalian bidang akademik meliputi kegiatan pembimbingan, pembinaan dan pengarahan studi sesuai dengan kurikulum program studi/jurusan/ fakultas di lingkungan FISIP Unpar serta sesuai dengan mekanisme satuan kredit semester (SKS);
  2. Pada awal setiap semester mahasiswa wajib menyusun rencana studi untuk semester yang bersangkutan dan mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) secara on-line berdasarkan ketentuan akademik dan keuangan yang berlaku;
  3. Rencana studi wajib dikonsultasikan dengan dosen wali dan FRS tersebut harus disetujui oleh dosen wali (kecuali untuk mahasiswa yang Indeks Prestasi Semester (IPS ) dibawah 2,00).
  4. Tempat penyelenggaraan perwalian akademik dilaksanakan di kampus Unpar.

Perwalian bidang non akademik

  1. Kegiatan konsultasi dan pembinaan atas aktivitas-aktivitas mahasiswa yang dapat meningkatkan penalaran, bakat dan minat mahasiswa;
  2. permohonan dan pemberian rekomendasi oleh dosen wali berkenan dengan pemanfaatan fasilitas dan kemudahan yang disediakan oleh universitas/ fakultas/ jurusan;
  3. Kegiatan-kegiatan non-akademik (ekstra dan ko-kurikuler) mahasiswa wajib dikonsultasikan kepada dosen wali sehingga tidak sampai mengorbankan kegiatan akademik;
  4. Waktu perwalian non-akademik berlangsung selama mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa FISIP Unpar; dan
  5. Tempat perwalian non-akademik diselenggarakan di kampus Unpar.

Pelaksanaan perwalian
Setiap dosen tetap Fisip Unpar wajib mengemban tugas perwalian bagi sejumlah mahasiswa dan setiap mahasiswa berhak memperoleh bimbingan dan pembinaan dari seorang dosen wali baik di bidang akademik maupun non akademik selama mahasiswa menempuh pendidikan di FISIP Unpar.

Dosen wali berhak mengajukan mahasiswa yang diwalikannya untuk diikutsertakan dalam program dan/atau kegiatan akademik dan/atau non akademik yang diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas atau Jurusan. Penyelenggaraan perwalian beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat pada dosen wali dan mahasiswa berakhir apabila mahasiswa telah menyelesaikan pendidikannya dan/atau tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa FISIP Unpar. Pelaksanaan perwalian dapat dilakukan disepanjang tahun akademik. Mahasiswa disarankan untuk membuat janji untuk bertemu dengan dosen walinya terlebih dahulu untuk kelancaran proses perwaliannya.

Pedoman Perwalian semester Ganjil 2020/2021 bisa dilihat pada tautan ini

X