Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan evaluasi secara berkala dalam bentuk Ujian dan Pelaksanaan Tugas.
1. UJIAN DAN SISTEM UJIAN
a. Ujian dimaksudkan untuk:
-
- Menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan dalam suatu Mata kuliah atau praktikum.
- Mengelompokan mahasiswa ke dalam beberapa klasifikasi penilaian (A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, E)
- Menilai apakah materi perkuliahan / praktikum yang disajikan telah sesuai dengan silabus dan cara penyajiannya cukup baik, sehingga mahasiswa dapat memahami Mata kuliah / praktikum.
b. Sistem ujian yang diselenggarakan adalah:
-
- Ujian diselenggarakan setiap semester dalam bentuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semeter (UAS). Jadual ujian diumumkan dalam pengumuman tersendiri.
- Penyelenggaraan UTS dan UAS dilaksanakan secara tertulis dan atau secara praktek, dalam bentuk tes obyektif, essai, ataupun take home exam, presentasi dan lisan.
- Diluar UTS dan UAS tidak ada bentuk ujian lain, kecuali ujian susulan atas persetujuan Dekan.
- Ujian Rancangan Penelitian (untuk AP dan HI) atau Teknik Penulisan Karya Ilmiah (untuk AB) yang dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan penguasaan materi rancangan usulan penelitian yang diajukan oleh mahasiswa
- Ujian Skripsi dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan penguasaan hasil penelitian mahasiwa.
- Penilaian pelaksanaan tugas atau kegiatan terstruktur dilakukan oleh dosen terhadap tugas mahasiswa yang telah diserahkan mahasiswa kepada dosen.
c. Ujian susulan hanya diberikan bila pada waktu ujian diselenggarakan:
-
- Mahasiswa sedang dirawat di rumah sakit. Permohonan ujian susulan harus disertai dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit disertai dengan fotokopi rekam medis.
- Anggota keluarga inti meninggal dunia. Permohonan ujian susulan harus disertai dengan surat keterangan kematian dari lembaga terkait.
- Mahasiswa mendapatkan tugas mewakili Universitas, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan atau mewakili negara.
- Pengecualian pemberian ujian susulan dapat diberikan oleh Dekan FISIP dengan mempertimbangkan masukan dari Wakil Dekan dan/atau Ketua Program Studi.
Permohonan ujian susulan wajib diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah hari terakhir masa ujian. Fakultas tidak akan menerima permohonan ujian susulan setelah batas waktu tersebut. Pengajuan Ujian Susulan daring dapat diakses pada laman https://fisip.unpar.ac.id/informasi-akademik/
2. MATERI UJIAN
- Materi UTS adalah bahan kuliah setengah semester atau sebelum UTS.
- Materi UAS ialah seluruh bahan kuliah selama satu semester.
- Materi Ujian Seminar dan Ujian skripsi diatur dalam ketentuan tersendiri.
- Materi UTS dan UAS disusun oleh dosen pengampu; bila Mata kuliah diselenggarakan secara paralel oleh beberapa dosen, materi UTS dan UAS disusun oleh semua dosen kelas Mata kuliah tersebut dengan koordinasi dosen koordinator/penanggung jawab.
3. SYARAT UJIAN
- Terdaftar sebagai mahasiswa FISIP UNPAR pada semester/tahun akademik yang berlaku dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang sah;
- Telah melunasi seluruh biaya studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sesuai dengan jumlah sks yang diambil);
- Terdaftar sebagai peserta Mata kuliah pada semester yang bersangkutan.
- Untuk mengikuti UAS mahasiswa wajib memenuhi prosentase kehadiran dalam Kegiatan Terjadwal (KTJ) untuk tiap Mata kuliah/praktikum minimal 80% dari jumlah kegiatan terjadwal nyata yang diselenggarakan dalam semester tersebut.
- Persyaratan mengikuti Ujian Seminar, adalah telah menyerahkan Usulan Penelitian yang akan diseminarkan.
4. PELAKSANAAN UJIAN
- UTS dan UAS dilaksanakan pada satu masa ujian yang waktunya ditentukan sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan oleh Universitas.
- UTS dan UAS dapat berbentuk ujian tertulis, ‘take home test’, ‘class project’, presentasi atau bentuk lain yang ditentukan oleh dosen mata kuliah.
- Pengumpulan jawaban take home test, class project dan bentuk lain dapat dilakukan melalui IDE Unpar.
- Jadwal ujian Seminar dan Skripsi diatur oleh Program Studi.
5. TATA TERTIB UJIAN
- Menyelesaikan kewajiban keuangan (biaya studi).
- Membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) kepada pengawas. (Apabila tidak membawa KTM tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian).
- Menempati kursi yang sesuai dengan nomor ujian yang telah ditetapkan.
- Toleransi keterlambatan adalah 10 menit yang ditandai dengan bunyi sirene. Setelah sirene berbunyi, mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dengan alasan apapun.
- Membawa alat – alat yang diperlukan: ballpoint, pensil 2B, penghapus karet/tip ex, penggaris, kalkulator atau peralatan lain yang diijinkan oleh dosen mata kuliah dan pengawas ujian.
- Khusus lembar jawab pilihan berganda yang diperiksa oleh komputer (OMR) harus menggunakan pensil 2B, jangan menggunakan alat tulis lain.
- Mengisi identitas mahasiswa dalam lembar jawab pada tempat yang telah ditentukan: nomor ujian, Nomor Pokok mahasiswa, Kode Mata Kuliah, Nama Mata Kuliah, tanda tangan sesuai dengan yang ada di KTM, tanggal pelaksanaan ujian.
- Menyimpan/meletakkan tas, map, buku teks dan catatan pada tempat yang telah ditetapkan, kecuali ada ketentuan lain dari pengawas ujian.
- Mengisi daftar kehadiran ujian.
- Menyerahkan lembar jawab ujian kepada pengawas, setelah menyelesaikan ujian. Bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan hasil Ujian pada saat waktu ujian dinyatakan selesai oleh pengawas, nilai ujian = 0.
- Berbuat kecurangan dalam pelaksanaan ujian, seperti bekerja sama, menyontek, dan kegiatan lain yang senada dengan kecurangan di atas, akan mengakibatkan nilai akhir E untuk mata kuliah yang diujikan.
- Berpakaian rapih dan sopan, serta tidak diperkenankan memakai sandal.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama ujian berlangsung.
Mahasiswa WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian dan datang tepat waktu saat UTS dan UAS
6. PESERTA UJIAN DILARANG:
- Mahasiswa yang TERLAMBAT tidak diperkenankan mengikuti ujian dengan alasan apapun.
- Mahasiswa yang tidak membawa kartu peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban keuangan tidak diperkenankan mengikuti ujian, kecuali mendapatkan izin mengikuti ujian dari Wakil Dekan.
- Mahasiswa yang MEMAKAI CELANA PENDEK DAN SANDAL tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Tidak makan, minum ataupun merokok selama ujian berlangsung.
- Membuat kecurangan dalam pelaksanaan ujian seperti: bekerja sama, menyontek dan kegiatan lainnya yang senada dengan kecurangan di atas akan mengakibatkan nilai akhir E untuk mata kuliah yang diujikan.
7. KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan oleh pimpinan Fakultas, dengan mempertimbangkan usul dari Jurusan/Program Studi maupun dosen.