Tata Tertib Pelaksanaan Ujian

Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan evaluasi secara berkala dalam bentuk Ujian dan Pelaksanaan Tugas.

1. UJIAN DAN SISTEM UJIAN

a. Ujian dimaksudkan untuk:

    1. Menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan dalam suatu Mata kuliah atau praktikum.
    2. Mengelompokan mahasiswa ke dalam beberapa klasifikasi penilaian (A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, E)
    3. Menilai apakah materi perkuliahan / praktikum yang disajikan telah sesuai dengan silabus dan cara penyajiannya cukup baik, sehingga mahasiswa dapat memahami Mata kuliah / praktikum.

b. Sistem ujian yang diselenggarakan adalah:

    1. Ujian diselenggarakan setiap semester dalam bentuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semeter (UAS). Jadual ujian diumumkan dalam pengumuman tersendiri.
    2. Penyelenggaraan UTS dan UAS dilaksanakan secara tertulis dan atau secara praktek, dalam bentuk tes obyektif, essai, ataupun take home exam, presentasi dan lisan.
    3. Diluar UTS dan UAS tidak ada bentuk ujian lain, kecuali ujian susulan atas persetujuan Dekan.
    4. Ujian Rancangan Penelitian (untuk AP dan HI) atau Teknik Penulisan Karya Ilmiah (untuk AB) yang dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan penguasaan materi rancangan usulan penelitian yang diajukan oleh mahasiswa
    5. Ujian Skripsi dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan penguasaan hasil penelitian mahasiwa.
    6. Penilaian pelaksanaan tugas atau kegiatan terstruktur dilakukan oleh dosen terhadap tugas mahasiswa yang telah diserahkan mahasiswa kepada dosen.

c. Ujian susulan hanya diberikan bila pada waktu ujian diselenggarakan:

    1. Mahasiswa sedang dirawat di rumah sakit. Permohonan ujian susulan harus disertai dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit disertai dengan fotokopi rekam medis.
    2. Anggota keluarga inti meninggal dunia. Permohonan ujian susulan harus disertai dengan surat keterangan kematian dari lembaga terkait.
    3. Mahasiswa mendapatkan tugas mewakili Universitas, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan atau mewakili negara.
    4. Pengecualian pemberian ujian susulan dapat diberikan oleh Dekan FISIP dengan mempertimbangkan masukan dari Wakil Dekan dan/atau Ketua Program Studi.

      Permohonan ujian susulan wajib diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah hari terakhir masa ujian. Fakultas tidak akan menerima permohonan ujian susulan setelah batas waktu tersebut. Pengajuan Ujian Susulan daring dapat diakses pada laman https://fisip.unpar.ac.id/informasi-akademik/

2. MATERI UJIAN

  • Materi UTS adalah bahan kuliah setengah semester atau sebelum UTS.
  • Materi UAS ialah seluruh bahan kuliah selama satu semester.
  • Materi Ujian Seminar dan Ujian skripsi diatur dalam ketentuan tersendiri.
  • Materi UTS dan UAS disusun oleh dosen pengampu; bila Mata kuliah diselenggarakan secara paralel oleh beberapa dosen, materi UTS dan UAS disusun oleh semua dosen kelas Mata kuliah tersebut dengan koordinasi dosen koordinator/penanggung jawab.

3. SYARAT UJIAN

  • Terdaftar sebagai mahasiswa FISIP UNPAR pada semester/tahun akademik yang berlaku dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang sah;
  • Telah melunasi seluruh biaya studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sesuai dengan jumlah sks yang diambil);
  • Terdaftar sebagai peserta Mata kuliah pada semester yang bersangkutan.
  • Untuk mengikuti UAS mahasiswa wajib memenuhi prosentase kehadiran dalam Kegiatan Terjadwal (KTJ) untuk tiap Mata kuliah/praktikum minimal 80% dari jumlah kegiatan terjadwal nyata yang diselenggarakan dalam semester tersebut.
  • Persyaratan mengikuti Ujian Seminar, adalah telah menyerahkan Usulan Penelitian yang akan diseminarkan.

4. PELAKSANAAN UJIAN

  • UTS dan UAS dilaksanakan pada satu masa ujian yang waktunya ditentukan sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan oleh Universitas.
  • UTS dan UAS dapat berbentuk ujian tertulis, ‘take home test’, ‘class project’, presentasi atau bentuk lain yang ditentukan oleh dosen mata kuliah.
  • Pengumpulan jawaban take home test, class project dan bentuk lain dapat dilakukan melalui IDE Unpar.
  • Jadwal ujian Seminar dan Skripsi diatur oleh Program Studi.

5. TATA TERTIB UJIAN

  • Menyelesaikan kewajiban keuangan (biaya studi).
  • Membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) kepada pengawas. (Apabila tidak membawa KTM tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian).
  • Menempati kursi yang sesuai dengan nomor ujian yang telah ditetapkan.
  • Toleransi keterlambatan adalah 10 menit yang ditandai dengan bunyi sirene. Setelah sirene berbunyi, mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dengan alasan apapun.
  • Membawa alat – alat yang diperlukan: ballpoint, pensil 2B, penghapus karet/tip ex, penggaris, kalkulator atau peralatan lain yang diijinkan oleh dosen mata kuliah dan pengawas ujian.
  • Khusus lembar jawab pilihan berganda yang diperiksa oleh komputer (OMR) harus menggunakan pensil 2B, jangan menggunakan alat tulis lain.
  • Mengisi identitas mahasiswa dalam lembar jawab pada tempat yang telah ditentukan: nomor ujian, Nomor Pokok mahasiswa, Kode Mata Kuliah, Nama Mata Kuliah, tanda tangan sesuai dengan yang ada di KTM, tanggal pelaksanaan ujian.
  • Menyimpan/meletakkan tas, map, buku teks dan catatan pada tempat yang telah ditetapkan, kecuali ada ketentuan lain dari pengawas ujian.
  • Mengisi daftar kehadiran ujian.
  • Menyerahkan lembar jawab ujian kepada pengawas, setelah menyelesaikan ujian. Bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan hasil Ujian pada saat waktu ujian dinyatakan selesai oleh pengawas, nilai ujian = 0.
  • Berbuat kecurangan dalam pelaksanaan ujian, seperti bekerja sama, menyontek, dan kegiatan lain yang senada dengan kecurangan di atas, akan mengakibatkan nilai akhir E untuk mata kuliah yang diujikan.
  • Berpakaian rapih dan sopan, serta tidak diperkenankan memakai sandal.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum selama ujian berlangsung.

Mahasiswa WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian  dan datang tepat waktu saat UTS dan UAS

6. PESERTA UJIAN DILARANG:

  • Mahasiswa yang TERLAMBAT tidak diperkenankan mengikuti ujian dengan alasan apapun.
  • Mahasiswa yang tidak membawa kartu peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  • Mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban keuangan tidak diperkenankan mengikuti ujian, kecuali mendapatkan izin mengikuti ujian dari Wakil Dekan.
  • Mahasiswa yang MEMAKAI CELANA PENDEK DAN SANDAL tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  • Tidak makan, minum ataupun merokok selama ujian berlangsung.
  • Membuat kecurangan dalam pelaksanaan ujian seperti: bekerja sama, menyontek dan kegiatan lainnya yang senada dengan kecurangan di atas akan mengakibatkan nilai akhir E untuk mata kuliah yang diujikan.

7. KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan oleh pimpinan Fakultas, dengan mempertimbangkan usul dari Jurusan/Program Studi maupun dosen.

X