Tata Tertib Ujian Luring (OFFLINE)

Peserta Ujian wajib:

  1. Memenuhi kewajiban keuangan (biaya studi), kecuali telah mendapatkan dispensasi keuangan dari Wakil Dekan Bidang Sumber Daya (WD II).
  2. Membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Ujian dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) fisik kepada pengawas. Apabila tidak membawa Kartu Tanda Ujian dan/atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian (kecuali mendapatkan ijin/dispensasi dari Bagian Akademik). 
  3. Menempati kursi sesuai dengan nomor ujian yang ditetapkan.
  4. Membawa alat-alat tulis yang diperlukan antara lain:
    a. Ballpoint
    b. Pensil 2B
    c. Penghapus karet / Penghapus tinta
    d. Penggaris
    e. Alat bantu hitung (kalkulator) sesuai ketentuan dalam soal ujian
  5. Mengisi identitas mahasiswa dalam lembar jawab pada tempat yang telah ditentukan meliputi:
    a. Nomor Ujian
    b. Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
    c. Mata Kuliah
    d. Ruang
    e. Tanggal pelaksanaan ujian
    f. Tanda tangan
  6. Menonaktifkan alat komunikasi selama pelaksanaan Ujian kecuali ada ketentuan lain dari pengawas ujian.
  7. Menyimpan/meletakkan tas, buku, alat komunikasi dan lain-lain dibawah kursi masing-masing peserta, kecuali ada ketentuan lain dari pengawas ujian.
  8. Mengisi daftar kehadiran ujian. Untuk ujian yang dilaksanakan secara luring/offline, presensi kehadiran mahasiswa diisi oleh pengawas ujian melalui presensi kehadiran ujian di lecturer portal.  Untuk ujian yang dilaksanakan secara daring/online, mahasiswa mengisi presensi kehadiran ujian di student portal. Sekiranya mahasiswa mengalami kesulitan mengisi presensi kehadiran di student portal segera berkontak dengan dosen kelas.
  9. Menyerahkan lembar jawab ujian kepada pengawas setelah menyelesaikan ujian. Bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan hasil ujian pada saat ujian dinyatakan selesai, maka nilai ujian = 0 (nol)
  10. Berpakaian rapi dan sopan serta tidak menggunakan celana pendek dan sandal.

Informasi lainnya:

  • Toleransi keterlambatan adalah 10 menit yang ditandai dengan bunyi sirene. Setelah sirene berbunyi maka mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dengan alasan apapun.
  • Berbuat kecurangan dalam pelaksanaan ujian, seperti bekerja sama, mencontek dan kegiatan lain yang senada dengan kecurangan di atas akan mengakibatkan nilai akhir E untuk mata kuliah yang diujikan.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum selama ujian berlangsung.

unduh tata tertib ujian dalam format .pdf

X