Peserta Ujian wajib:
- Memenuhi kewajiban keuangan (biaya studi), kecuali telah mendapatkan dispensasi keuangan dari Wakil Dekan Bidang Sumber Daya (WD II).
- Membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Ujian dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) fisik kepada pengawas. Apabila tidak membawa Kartu Tanda Ujian dan/atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian (kecuali mendapatkan ijin/dispensasi dari Bagian Akademik).
- Menempati kursi sesuai dengan nomor ujian yang ditetapkan.
- Membawa alat-alat tulis yang diperlukan antara lain:
a. Ballpoint
b. Pensil 2B
c. Penghapus karet / Penghapus tinta
d. Penggaris
e. Alat bantu hitung (kalkulator) sesuai ketentuan dalam soal ujian
- Mengisi identitas mahasiswa dalam lembar jawab pada tempat yang telah ditentukan meliputi:
a. Nomor Ujian
b. Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
c. Mata Kuliah
d. Ruang
e. Tanggal pelaksanaan ujian
f. Tanda tangan
- Menonaktifkan alat komunikasi selama pelaksanaan Ujian kecuali ada ketentuan lain dari pengawas ujian.
- Menyimpan/meletakkan tas, buku, alat komunikasi dan lain-lain dibawah kursi masing-masing peserta, kecuali ada ketentuan lain dari pengawas ujian.
- Mengisi daftar kehadiran ujian. Untuk ujian yang dilaksanakan secara luring/offline, presensi kehadiran mahasiswa diisi oleh pengawas ujian melalui presensi kehadiran ujian di lecturer portal. Untuk ujian yang dilaksanakan secara daring/online, mahasiswa mengisi presensi kehadiran ujian di student portal. Sekiranya mahasiswa mengalami kesulitan mengisi presensi kehadiran di student portal segera berkontak dengan dosen kelas.
- Menyerahkan lembar jawab ujian kepada pengawas setelah menyelesaikan ujian. Bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan hasil ujian pada saat ujian dinyatakan selesai, maka nilai ujian = 0 (nol)
- Berpakaian rapi dan sopan serta tidak menggunakan celana pendek dan sandal.
Informasi lainnya:
- Toleransi keterlambatan adalah 10 menit yang ditandai dengan bunyi sirene. Setelah sirene berbunyi maka mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dengan alasan apapun.
- Berbuat kecurangan dalam pelaksanaan ujian, seperti bekerja sama, mencontek dan kegiatan lain yang senada dengan kecurangan di atas akan mengakibatkan nilai akhir E untuk mata kuliah yang diujikan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama ujian berlangsung.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan