SURAT EDARAN
Nomor III/R/2020-04/710
Tentang
Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kebijakan Bekerja dari Rumah (WFH)
Dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran pandemic virus corona COVID-19 yang belum mereda dan bahkan cenderung meningkat serta mempertimbangkan kesehatan seluruh sivitas akademik Universitas Katolik Parahyangan, maka Kebijakan Masa Pelaksanaan Bekerja dari Rumah (WFH) berdasarkan Surat Edaran Nomor: III/R/2020-03/623 tertanggal 20 Maret 2020 dan Surat Edaran Nomor: III/R/2020-3/661 tertanggal 1 April 2020, DIPERPANJANG MASA BERLAKUNYA hingga 2 Mei 2020.
Semua ketentuan dalam Surat Edaran Nomor: III/R/2020-03/623 (kecuali butir 9) serta pengaturan-pengaturan yang mengikuti Surat Edaran tersebut dinyatakan tetap berlaku.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan diikuti bersama.
Bandung, 13 April 2020
Rektor,
Mangadar Situmorang
Download:
Surat Edaran Nomor: lll/R/2020 -03/623 tentang Pelaksanaan Bekeria Penuh dari Rumah