Lomba Video Jingle Lagu

Lomba Video Jingle Lagu

Lomba video jingle lagu dengan tema “Apa yang Aku Lakukan dengan Makanan Sisa” ini merupakan lomba pembuatan video jingle lagu kreatif untuk menggugah kepedulian masyarakat Kota Bandung akan upaya dalam mengurangi sampah makanan (food waste).

Syarat dan Ketentuan:

1. Kompetisi terbuka untuk siswa/i SMP/SMA sederajat se-Kota Bandung, baik individu maupun kelompok

2. Wajib mengikuti akun Instagram @bandungfoodsmartcity

3. Peserta tidak dipungut biaya

4. Lirik jingle harus positif, seluruhnya berbahasa Indonesia, berisi seruan atau ajakan untuk masyarakat Kota Bandung untuk tidak membuang makanan dan meminimalisir sampah makanan (food waste)

5. Lirik jingle wajib mengandung kata Jangan Buang Makanan

6. Musik jingle bernuansa fun dan ceria

7. Jingle boleh menggunakan alat musik apapun, tergantung kreativitas peserta

8. Lirik dan aransemen jingle harus orisinal, bukan plagiat atau dikutip dari jingle milik orang lain

9. Lirik tidak mengandung SARA, pornografi, atau menyinggung pihak-pihak tertentu

10. Lirik tidak boleh mendiskreditkan pihak tertentu

11. Jingle dapat dinyanyikan secara individu atau kelompok

12. Jingle direkam dalam bentuk video dengan durasi maksimal 60 detik

13. Video wajib menampilkan peserta membawakan jingle karyanya (bebas mau lipsync atau live)

14. Mengisi data diri ke link s.id/LombaJingleUNPAR

15. File video jingle diunggah ke akun Instagram peserta

16. Buat caption semenarik mungkin, mention dan tag akun @bandungfoodsmartcity dan wajib sertakan hashtag #SayNoToFoodWaste #BandungFoodSmartCity

17. Pastikan akun Instagram peserta tidak di-private

18. Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu jingle

19. Periode kontes hingga 20 Oktober 2019 pukul 23.59 WIB

20. Pemenang dipilih juri yang terdiri dari

1. Perwakilan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Katolik Parahyangan

2. Perwakilan dari Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung

3. Perwakilan dari Rikolto Indonesia

4. Perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung

5. Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung

21. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat

22. Jingle pemenang sepenuhnya menjadi milik panitia dan panitia berhak untuk memodifikasi karya pemenang sesuai keperluan dengan atau tanpa izin pemenang

Tiga (3) video jingle terbaik akan menampilkan jingle yang dibuat di depan dewan juri pada Senin, 4 November 2019 di Ruang Audio Visual FISIP Universitas Katolik Parahyangan.

Hadiah:

Juara 1: Rp 2.000.000,00 + piala + sertifikat

Juara 2: Rp 1.500.000,00 + piala + sertifikat

Juara 3: Rp 1.000.000,00 + piala + sertifikat

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tessalonika Sijabat (082169347207)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X