Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2022-06/052 tentang Pelaksanaan Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023.
Berikut kami sampaikan Informasi perihal pelaksanaan pembelajaran untuk Semester Ganjil 2022/2023
- Kegiatan Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 diselenggarakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan tetap menyesuaikan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bandung serta aturan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dilaksanakan di kampus dan wajib diselenggarakan serta diikuti oleh seluruh sivitas akademika Universitas Katolik Parahyangan.
- Pelaksanaan PTM diselenggarakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku dan menyesuaikan perkembangan status PPKM Kota Bandung.
- Peserta PTM terdiri atas dosen, asisten dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan dengan keadaan sehat dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap.
- Penyesuaian bentuk penyelenggaraan PTM diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan Program Studi dan/atau Jurusan dan/atau Fakultas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyesuaian yang dimaksud adalah dapat berupa
a. Perkuliahan bauran (blended) yaitu perpaduan antara perkuliahan daring dan perkuliahan luring dengan pembatasan paling sedikit 8 (delapan) pertemuan diselenggarakan secara luring, dan
b. Perkuliahan campuran (hybrid) yaitu perkuliahan yang dapat diikuti mahasiswa baik secara daring maupun secara luring pada saat bersamaan - Panduan Teknis PTM Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 akan segera kami informasikan kemudian.
- Lampiran SK Rektor tentang Pelaksanaan Perkuliahan Semester Ganjil 2022/2023: SK Rektor UNPAR No III/PRT/2022-06/052
- Lampiran Kalender Akademik Semester Ganjil 2022/2023: https://fisip.unpar.ac.id/kalender-akademik/