Informasi Pelaksanaan Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan Semester Genap 2020/2021

Berdasarkan hasil rapat Dekanat dan seluruh dosen pengampu MK Kuliah Kerja Lapangan (KKL) tanggal 24 Mei 2021 mengenai kegiatan matakuliah Kuliah Kerja Lapangan Semester Genap 2020/2021 maka disampaikan beberapa poin yang menjadi keputusan bersama sebagai berikut:

    1. Merujuk pada data kesehatan yang dikeluarkan Dinkes Kota Bandung, jumlah kasus aktif di Kota bandung cenderung meningkat selama dua minggu terakhir. Data yang diakses dari https://covid19.bandung.go.id/data menunjukkan bahwa pada tanggal 21 Mei 2021 jumlah kasus aktif di Kota Bandung adalah 464 kasus dan meningkat menjadi 554 kasus pada 29 Mei 2021. Pun, melihat tren nasional ada kenaikan yang cukup signifikan sehingga jumlah kasus aktif nasional kembali menembus 101.000 kasus.
    2. Merujuk pada Buku Pedoman Biro Administrasi dan Akademik tentang Pembelajaran Daring Semester Ganjil 2020/2021 poin 17, disebutkan bahwa pelaksanaan KKL dilaksanakan secara daring (online) dan belum ada keputusan mencabut atau merevisi pelaksanaan kegiatan KKL sampai pada Semester Genap 2020/2021.
    3. Mengingat poin 1 dan 2 diatas, termasuk kepentingan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh Civitas Academica Universitas Katolik Parahyangan, kami merekomendasikan agar supaya kegiatan KKL Semester Genap 2020/2021 dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan sumber-sumber informasi yang dibutuhkan melalui kanal-kanal (situs) yang ada di internet sesuai Buku Pedoman Pembelajaran Daring Semester Ganjil 2020/2021.
    4. Pengecualian pada poin 3 dapat dilakukan jika dirasa perlu melakukan kegiatan dan observasi lapangan. Fakultas memberikan ijin kegiatan lapangan dengan syarat menyediakan surat-surat sebagai berikut:
    • Surat ijin dari orang tua/wali mahasiswa yang memberikan ijin mahasiswa melakukan kegiatan observasi lapangan KKL.
    • Surat ijin dosen kelas KKL kepada para mahasiswa yang akan melakukan kegiatan observasi lapangan KKL.
    • Surat ijin dari Dekan FISIP untuk melakukan kegiatan observasi lapangan KKL.
    • Seluruh surat pada butir diatas tersedia pada tautan berikut: https://fisip.unpar.ac.id/surat-pengantar-penelitian-mata-kuliah/
    • Jika mendapatkan ijin dari Dekan FISIP, dengan mempertimbangkan resiko dan zona aman lokasi KKL, mahasiswa diwajibkan menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.

Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi bahan acuan pengampu mata kuliah Kuliah Kerja Lapangan dalam pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan di semester Genap 2020/2021. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



Dr. Aknolt Kristian Pakpahan
Wakil Dekan I

X