Mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2011-08/148 tentang: Standar Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan, pasal 2 yang berbunyi:
Setiap mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana wajib memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dinyatakan berdasarkan hasil tes di PPB UNPAR, atau pada lembaga penyelenggara tes resmi di luar UNPAR, dengan skor minimal sebagai berikut:
- Skor 500 (lima ratus) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes TOEFL, dengan metode tes Tertulis (paper based TOEFL), atau
- Skor 59-60 (lima puluh sembilan sampai enam puluh) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes TOEFL, dengan metode tes melalui Internet (Internet based TOEFL), atau
- Skor 173 (seratus tujuh puluh tiga) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes TOEFL, dengan metode tes menggunakan komputer (computer based TOEFL), atau
- Skor 5,0 (lima koma nol) yang diperoleh melalui pelaksanaan tes IELTS.
Maka dengan ini, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menyampaikan kepada seluruh mahasiswa program sarjana:
- Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik peserta mata kuliah skripsi di Semester Genap 2022/2023 yang akan melakukan pendaftaran sidang sarjana dan akan mengajukan pendaftaran kelulusan (yudisium) di Semester Genap 2022/2023 harus memiliki skor tes TOEFL dengan skor minimal 500 atau ekuivalennya sesuai Keputusan Rektor diatas.
- Tidak ada dispensasi untuk poin 1 diatas. Pemberian dispensasi dapat diberikan bila mahasiswa sudah menempuh tes minimal 8 (delapan) kali, dan mencapai skor paper based TOEFL minimal 450 (SK Rektor Nomor: III/PRT/2011-08/148 pasal 5 mengenai pemberian dispensasi)
- Informasi mengenai TOEFL dapat menghubungi Lembaga Pengembangan Institusi dan Inovasi (LPII) di alamat email: lpii@unpar.ac.id nomor kontak yang dapat dihubungi: +62 811-2439-420
Lampiran Surat Edaran Fakultas