Panduan Berpenampilan bagi Mahasiswa/i di Lingkungan Kampu
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Katolik Parahyangan

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2020-07/082 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menyusun Panduan Berpenampilan bagi Mahasiswa dan Mahasiswi di Lingkungan Kampus.
Panduan ini dibuat agar mahasiswa/i FISIP dapat berpenampilan dan berperilaku santun sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di kampus.
- Menggunakan baju/kaus yang rapi dan sopan. Tidak menggunakan pakaian tanpa lengan/tank top, transparan/tembus pandang, dan ketat. Contoh pakaian yang dilarang: Pakaian model crop top, low-cut blouse, spaghetti strap blouse, atau sejenisnya.
- Menggunakan celana/rok yang sopan. Tidak menggunakan celana pendek, celana model koyak/sobek, celana ketat, atau rok mini.
- Menggunakan sepatu tertutup atau sepatu-sandal. Tidak menggunakan sandal jepit.
Bagi mahasiswa/i yang berpenampilan tidak sesuai dengan pedoman yang ada, maka mahasiswa/i tersebut akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau tidak mendapatkan layanan administrasi dan/atau akademik kemahasiswaan (Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2020-07/082 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan).
Modesty isn’t about covering up our bodies because their bad, modesty isn’t about hiding ourselves. It’s about revealing our dignity.
Jessica Rey.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan