Berikut adalah informasi mengenai prosedur dan tata cara Perubahan Rencana Studi (PRS) semester pendek beserta jadwal UTS
- Mahasiswa yang dapat melakukan registrasi Perubahan Rencana Studi (PRS) Online di Semester Pendek 2022/2023 adalah mahasiswa yang telah melakukan registrasi Formulir Rencana Studi (FRS) Online di Semester Pendek 2022/2023.
- Masa Registrasi Perubahan Rencana Studi (PRS) Semester Pendek 2022/2023 adalah Selasa – Kamis, 18-20 Juli 2023 melalui student portal masing-masing.
- Silahkan melihat panduan registrasi Perubahan Rencana Studi (PRS) pada student portal masing-masing mahasiswa.
- Pada PRS Semester Pendek 2022/2023 mahasiswa diperbolehkan untuk membatalkan, mengganti atau menambahkan mata kuliah sesuai dengan daftar MK yang sudah dibuka di Semester Pendek 2022/2023.
- Mahasiswa dipersilahkan melihat Jadwal Ujian Tengah Semester (UTS) Pendek 2022/2023 terlampir dan pada saat melakukan registrasi PRS tidak diperbolehkan mengambil 2 atau lebih mata kuliah dimana jadwal UTS mata kuliah tersebut bersamaan (hari dan waktu UTS).
- Mahasiswa dipersilahkan melihat Jadwal perkuliahan Semester Pendek 2022/2023 di loket akademik pada Kantor Tata Usaha FISIP untuk menghindari jadwal bentrok apabila akan menambah ataupun mengganti mata kuliah di Semester Pendek 2022/2023 pada saat masa PRS.
- Penambahan/Penggantian mata kuliah pada saat PRS dimungkinkan bila memenuhi prasyarat pengambilan mata kuliah maupun kuota kelas masih tersedia. Penambahan/Penggantian mata kuliah harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Program Studi.
- Pengumuman Kelas Paralel Tetap : Jumat, 21 Juli 2023.
- Masa Ujian Tengah Semester (UTS) Pendek 2022/2023 akan berlangsung pada Rabu – Kamis, 2 – 3 Agustus 2023 sementara UTS Mata kuliah MKU pada Jumat, 4 Agustus 2023. Sementara jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Pendek 2022/2023 akan dilakukan pada Rabu – Kamis, 30 – 31 Agustus 2023, UAS MK MKU pada Jumat, 1 September 2023. Pengumuman Nilai Akhir (NA) adalah Senin, 18 September 2023.
- Terkait dengan batas akhir pengumuman nilai akhir Semester Pendek 2022/2023, perlu diperhatikan bahwa mahasiswa peserta Semester Pendek 2022/2023 tidak bisa mengajukan proses kelulusan (yudisium) di Semester Genap 2022/2023.
- Pelaksanaan ujian pada Semester Pendek 2022/2023 dilaksanakan secara luring/offline untuk program sarjana dan daring/online untuk program magister..
- Jumlah kehadiran pada perkuliahan Semester Pendek 2022/2023 akan menjadi dasar keikutsertaan mahasiswa pada UAS Pendek 2022/2023 dengan batas minimal 80% kehadiran mahasiswa.
- Beban studi maksimal yang dapat diambil oleh mahasiswa pada Semester Pendek adalah 9 (sembilan) satuan kredit semester (sks).
- Bilamana terdapat informasi tambahan mengenai Semester Pendek 2022/2023 akan diumumkan kemudian.

