Dispensasi Keuangan

DISPENSASI KEUANGAN

Formulir permohonan Dispensasi Pembayaran Tahap 1 (UKPS) & Tahap 2 (SKS) di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNPAR. Pengajuan hanya dapat dilakukan menggunakan email student UNPAR.

  • Rentang waktu pengajuan dispensasi keuangan Tahap 1: 23 Januari s.d 1 Februari 2024
  • Rentang waktu pengajuan dispensasi keuangan Tahap 2: 16 Maret s.d 5 April 2024
  • Pelunasan tagihan paling lambat 14 Juni 2024

Jenis Permohonan Dispensasi Keuangan

  1. Tunda Pembayaran dengan Metode Sekaligus Bayar
  2. Tunda Pembayaran dengan Metode Angsuran

Alasan Permohonan Dispensasi

  1. Dalam proses pengajuan Beasiswa
  2. Dalam proses pengajuan bantuan keuangan
  3. Alasan lainnya (silahkan jelaskan secara rinci di lampiran surat pengajuan dispensasi)

Untuk pengajuan dispensasi/cicilan pembayaran uang kuliah, akses ke tautan berikut:

Jika ada kendala dipersilahkan email ke keuanganmhs.bikeu@unpar.ac.id


Dispensasi Pembayaran secara Mengangsur

Bagi mahasiswa yg telah mengajukan Dispensasi Pembayaran secara Mengangsur, apabila ingin mengangsur mohon mengirim permohonan Split Tagihan ke email:
keuanganmhs.bikeu@unpar.ac.id
dengan subjek email: Split Tagihan
Cantumkan Nama, NPM & Nominal yang ingin dibayarkan saat itu
(untuk pelunasan tagihan tidak perlu mengajukan Split Tagihan)

X