DISPENSASI KEUANGAN
Formulir permohonan Dispensasi Pembayaran Tahap 1 (UKPS) & Tahap 2 (SKS) di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNPAR. Pengajuan hanya dapat dilakukan menggunakan email student UNPAR.
- Rentang waktu pengajuan dispensasi keuangan Tahap 1: 23 Januari s.d 1 Februari 2024
- Rentang waktu pengajuan dispensasi keuangan Tahap 2: 16 Maret s.d 5 April 2024
- Pelunasan tagihan paling lambat 14 Juni 2024
Jenis Permohonan Dispensasi Keuangan
- Tunda Pembayaran dengan Metode Sekaligus Bayar
- Tunda Pembayaran dengan Metode Angsuran
Alasan Permohonan Dispensasi
- Dalam proses pengajuan Beasiswa
- Dalam proses pengajuan bantuan keuangan
- Alasan lainnya (silahkan jelaskan secara rinci di lampiran surat pengajuan dispensasi)
Untuk pengajuan dispensasi/cicilan pembayaran uang kuliah, akses ke tautan berikut:
Jika ada kendala dipersilahkan email ke keuanganmhs.bikeu@unpar.ac.id
Dispensasi Pembayaran secara Mengangsur
Bagi mahasiswa yg telah mengajukan Dispensasi Pembayaran secara Mengangsur, apabila ingin mengangsur mohon mengirim permohonan Split Tagihan ke email:
keuanganmhs.bikeu@unpar.ac.id
dengan subjek email: Split Tagihan
Cantumkan Nama, NPM & Nominal yang ingin dibayarkan saat itu
(untuk pelunasan tagihan tidak perlu mengajukan Split Tagihan)