Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP UNPAR) menerapkan kebijakan evaluasi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan pembelajaran berbasis Outcome-Based Education (OBE) yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan peraturan pendidikan tinggi yang berlaku. CPL dirumuskan dalam aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus yang menjadi dasar penyusunan kurikulum dan proses pembelajaran.
Evaluasi pembelajaran dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan melalui penilaian pada tingkat mata kuliah (CPMK) dengan berbagai instrumen seperti ujian, tugas, proyek, dan partisipasi kelas. Selain itu, evaluasi keberhasilan studi dilakukan secara bertahap pada titik-titik tertentu masa studi untuk memastikan kemajuan akademik mahasiswa sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam rangka menjamin ketercapaian CPL, FISIP UNPAR menerapkan pemetaan antara CPL dan mata kuliah serta menggunakan mekanisme penjaminan mutu internal melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Evaluasi juga didukung oleh umpan balik dari mahasiswa, alumni, dan pemangku kepentingan guna memastikan relevansi kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja.
Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran berlangsung efektif, terukur, dan berkelanjutan dalam menghasilkan lulusan yang kompeten, beretika, dan adaptif terhadap dinamika sosial.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan