Panduan Berpenampilan bagi Mahasiswa/i di Lingkungan Kampus

Panduan Berpenampilan bagi Mahasiswa/i di Lingkungan Kampu
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Katolik Parahyangan

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2020-07/082 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menyusun Panduan Berpenampilan bagi Mahasiswa dan Mahasiswi di Lingkungan Kampus.

Panduan ini dibuat agar mahasiswa/i FISIP dapat berpenampilan dan berperilaku santun sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di kampus.

  • Menggunakan baju/kaus yang rapi dan sopan. Tidak menggunakan pakaian tanpa lengan/tank top, transparan/tembus pandang, dan ketat. Contoh pakaian yang dilarang: Pakaian model crop top, low-cut blouse, spaghetti strap blouse, atau sejenisnya.
  • Menggunakan celana/rok yang sopan. Tidak menggunakan celana pendek, celana model koyak/sobek, celana ketat, atau rok mini.
  • Menggunakan sepatu tertutup atau sepatu-sandal. Tidak menggunakan sandal jepit.

Bagi mahasiswa/i yang berpenampilan tidak sesuai dengan pedoman yang ada, maka mahasiswa/i tersebut akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau tidak mendapatkan layanan administrasi dan/atau akademik kemahasiswaan (Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/PRT/2020-07/082 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan).

Modesty isn’t about covering up our bodies because their bad, modesty isn’t about hiding ourselves. It’s about revealing our dignity.

Jessica Rey.

X