Pemeriksaan tingkat kemiripan Karya Ilmiah di lingkungan UNPAR

Surat Edaran
Terkait Prosedur Pemeriksaan Tingkat Kemiripan
Karya Ilmiah Mahasiswa

No. III/AFSP-A/2022-05/651-I

Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor No. III/PRT/2022-04/034 terkait Pemeriksaan Tingkat Kemiripan Karya Ilmiah Mahasiswa di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, dimana keputusan tersebut berlaku sejak Semester Genap 2021/2022, maka dengan ini diberitahukan bahwa:

  1. Setiap Mahasiswa yang akan mengikuti sidang Karya Ilmiah berupa Skripsi & Tesis wajib melaksanakan Penilaian Tingkat Kemiripan untuk menghindri Plagiarisme
  2. Kriteria kelayakan Karya Ilmiah untuk dipresentasikan dalam sidang adalah:
    ⦿ Tingkat kemiripan kurang dari atau sama dengan 40% (empat puluh persen) untuk Skripsi
    ⦿ Tingkat kemiripan kurang dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen) untuk Tesis
  3. Dosen Pembimbing Skripsi & Tesis wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Skripsi/Tesis yang tingkat kemiripannya melebihi persentase yang dimaksud pada nomor 2 di atas dan berhak memutuskan kelanjutan proses sidang mahasiswa
  4. Mahasiswa wajib mengisi formulir permohonan pemeriksaan dan menggunggah file/naskah Karya Ilmiah berupa Skripsi/Tesis melalui tautan  Tes Turnitin DiA UNPAR dengan menggunakan akun UNPAR setiap hari kerja (Senin-Jumat) pada pukul 08.00-13.00 WIB.
  5. Untuk keakuratan hasil pemeriksaan, perhatikan hal-hal berikut:
    Naskah yang diunggah tidak menyertakan bagian-bagian berikut:
    ⦿ bagian yang memuat lembar pengesahan, daftar isi, dan lampiran (bagian ini dihapus);
    ⦿ bagian yang berupa gambar tidak disertakan (bagian ini dihapus), kecuali tabel, grafik, diagram dan alur proses;
    Ukuran berkas/file naskah Karya Ilmiah yang diunggah tidak lebih dari 100 MB;
    Bagian Daftar Pustaka, kata Daftar Pustaka diubah menjadi References;
    Semua bagian dalam naskah Karya Ilmiah dibuat dalam satu kesatuan file/berkas.
    Naskah Karya Ilmiah yang diajukan untuk diperiksa melalui perangkat lunak Turnitin diunggah dalam format .pdf.
    Penamaan file berkas naskah Ilmiah wajib diberi format sebagai berikut: NPM_Nama_Program Studi_Judul Skripsi/Tesis
  6. Jika hasil tingkat kemiripan yang dikirimkan ke email student dibawah atau sama dengan standar minimum pada nomor 2, maka:
    Untuk Program Sarjana:
    mahasiswa wajib untuk mengupload berkas “Originality Report” yang diterima pada Penyelesaian Skripsi di Student Portal
    Untuk Program Magister:
    mahasiswa wajib untuk mengupload berkas “Originality Report” yang diterima pada Google Form Pengajuan Sidang Akhir Tesis,
    Namun jika hasil tingkat kemiripan diatas standar minimum pada nomor 2 maka mahasiswa melakukan revisi pada naskah Skripsi/Tesis. Naskah yang telah direvisi oleh mahasiswa dapat dimohonkan pemeriksaan kembali kepada Biro Administrasi Akademik (BAA). Pengajuan permohonan pemeriksaan terhadap revisi diajukan dengan mengisi kembali formulir permohonan pemeriksaan pada tautan Tes Turnitin DiA UNPAR

Informasi lebih lengkap mengenai Prosedur Pemeriksaan Tingkat Kemiripan Karya Ilmiah Mahasiswa dapat dilihat pada tautan berikut: .

Demikian disampaikan agar menjadi perhatian.

Lampiran Surat Edaran Fakultas

X