- Silih Asuh
- Kriyasadana
- Sançaya Bhakti
- Pacupasca Lanjut
Silih Asuh
SK Rektor UNPAR Nomor : III/PRT /2020-07/081 tahun 2020
Beasiswa untuk penyandang disabilitas dan kebutuhan lain, anak panti asuhan
Kriteria Penerima Beasiswa:
- Mahasiswa/i aktif yang memiliki kendala finansial dalam menjalani perkuliahan di Unpar (umum);
- Peserta didik penyandang keterbatasan diri seperti tuna netra atau tuna rungu atau tuna daksa yang menempuh pendidikan di Unpar (penyandang disabilitas) dan kebutuhan lain (faktor ekonomi dan kesehatan).
- Mahasiswa Yatim Piatu yang bertempat tinggal di Panti Asuhan /Sosial
Persyaratan Umum:
- Mahasiswa Program Sarjana dapat menerima Beasiswa Silih Asuh mimimal sudah menempuh/melewati semester 3 (tiga) sampai dengan maksimal semester 8 (delapan).
- IPS minimal 2.00
Persyaratan Pendukung:
- Sertifikat SIAP
- Kartu Keluarga (Jumlah Anggota Keluarga)
- Testimonial Diri
- Slip Gaji Orang tua
- Pasfoto Berwarna
- Surat rekomendasi dan permohonan dari panti asuhan (jika pemohon tinggal di Panti Asuhan)
- surat penilaian dari lembaga/ instansi yang menyatakan pemohon sebagai penyandang disabilitas (jika pemohon merupakan penyandang disabiltas)
- Surat Keterangan Miskin yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinsos atau Kartu Indonesia Pintar
- Surat pernyataan pemenuhan kewajiban (Anti Narkoba, Anti Plagiarism dan mengikuti Seminar) sebagai penerima Beasiswa Silih Asuh, template surat bisa di unduh disini: Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban
- Bukti pencapaian prestasi non-akademik/ kejuaraan (jika ada)
Kriyasadana (Prestasi Akademik)
SK Rektor UNPAR Nomor : III/PRT/2021-11/247 tahun 2021
Penghargaan atas capaian IPK tertinggi dari 5 orang mahasiswa/i, pada masing-masing program studi di Unpar.
Kriteria & Persyaratan Penerima Beasiswa:
- Mahasiswa/i minimal sudah menempuh/melewati semester 3
- IPK minimal 3.30
Persyaratan Pendukung
- Sertifikat SIAP
- Pasfoto Berwarna
Sançaya Bhakti (Kepemimpinan)
SK Rektor UNPAR Nomor : III/PRT/2O21-O1/OO1 tahun 2021
Mahasiswa/i yang terpilih sebagai pemimpin berdasarkan hasil pemilu mahasiswa (presma, wapresma, MPM, Ketua Himpunan).
Persyaratan:
- Aktif dalam kegiatan organisasi
- IPK minimal 2.30
- Sertifikat SIAP
- Sertifikat tentang pengalaman kegiatan kemahasiswaan
- Fotokopi SK. Pengangkatan dari Majelis/ Pimpinan Lembaga Mahasiswa.
Pacupasca Lanjut
SK Rektor UNPAR Nomor: III/PRT/2022-04/025 tahun 2022
Kriteria & Persyaratan Penerima Beasiswa:
- Mahasiswa aktif yang sedang/sudah menempuh semester 2-5 program studi magister
- IPK minimal 3.25
Persyaratan Pendukung
- Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan
- Kartu Keluarga (Jumlah Anggota Keluarga)
- Testimonial Diri
- Daftar Perkembangan Studi
- Rekomendasi Kepala Program Studi
- Slip Gaji Orang tua
- Slip Gaji Suami/Isteri
- Pasfoto Berwarna
- Motivation Letter