Penyusunan Rencana Studi

Setiap mahasiswa memiliki kewajiban untuk menyusun rencana studi pada setiap semester. Sebelum mengikuti kegiatan akademik, mahasiswa harus menetapkan mata kuliah yang akan ditempuh pada semester tersebut melalui Formulir Rencana Studi (FRS). Penyusunan rencana studi dilakukan secara online melalui Student Portal Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan. Detail penggunaan sistem dapat mengacu pada panduan layanan TIK Universitas Katolik Parahyangan

Sebelum Menyusun Rencana Studi

  1. Periksa jadwal pelaksanaan FRS sesuai Kalender Akademik Universitas Katolik Parahyangan.
  2. Periksa apakah Anda diwajibkan mengikuti proses perwalian.
  3. Bagi mahasiswa yang diwajibkan mengikuti perwalian, lakukan perwalian dengan dosen wali sebelum melakukan pengisian FRS.
  4. Mahasiswa diimbau untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari denda keterlambatan serta memastikan kelancaran akses terhadap berbagai layanan akademik dan administrasi, termasuk akses informasi nilai pada STUPOR.

Tahap Penyusunan Rencana Studi

  1. Login ke Portal Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan.
  2. Pilih mata kuliah yang akan ditempuh pada semester berjalan dengan memperhatikan ketentuan kurikulum dan mata kuliah prasyarat (syarat tempuh maupun syarat lulus).
  3. Daftarkan mata kuliah yang dipilih melalui sistem dengan memberikan tanda centang (✓) pada mata kuliah yang akan diambil, kemudian klik Simpan.
  4. Pastikan data tersimpan dengan memeriksa menu Kartu Rencana Studi (KRS).
  5. Pengisian FRS dinyatakan berhasil apabila seluruh mata kuliah yang dipilih telah tercantum pada Kartu Rencana Studi (KRS).
  6. Simpan atau cetak KRS sebagai bukti bahwa proses penyusunan rencana studi telah berhasil dilakukan.

Ketentuan Beban Studi

Jumlah SKS yang dapat ditempuh harus sesuai dengan ketentuan beban studi berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester sebelumnya:

  • IPS ≥ 3,00 : maksimal 24 SKS
  • IPS 2,50 – 2,99 : maksimal 21 SKS
  • IPS < 2,50 : maksimal 18 SKS

Ketentuan Mata Kuliah Prasyarat

Mata kuliah prasyarat adalah mata kuliah yang harus telah ditempuh dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan sebelum mahasiswa dapat mengambil mata kuliah lanjutan. Apabila ketentuan prasyarat tidak terpenuhi, mata kuliah yang bersangkutan dapat dibatalkan pada proses verifikasi akademik.

Penting untuk Diperhatikan

Mahasiswa yang hanya mengambil mata kuliah Skripsi tetap wajib melakukan penyusunan rencana studi secara online sesuai prosedur yang berlaku.

Mahasiswa yang tidak melakukan penyusunan rencana studi (FRS) dan tidak mengajukan cuti studi sesuai ketentuan yang berlaku dapat dinyatakan gencat studi (tidak aktif) pada semester berjalan. Pada saat mahasiswa aktif kembali, akan dikenakan kewajiban pembayaran sebesar UKPS + 10 SKS untuk mahasiswa Program Sarjana atau Rp2.500.000,00 untuk mahasiswa Program Magister, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Katolik Parahyangan

X