Pedoman dan Alur Pengajuan Ujian Skripsi [Sidang] Program Strata-1

1. Pendaftaran pengajuan skripsi.

Mahasiswa yang mengambil mata kuliah Skripsi wajib melakukan tahapan pengajuan skripsi di studentportal untuk dapat melakukan proses bimbingan.

Panduan Pengajuan Skripsi dan Pengajuan sidang dapat dilihat di Studentportal.

Tahapan Umum Pengajuan Skripsi

a. Batas pengajuan skripsi di studentportal adalah H+7 setelah PRS yaitu pada hari Kamis, 13 Maret 2025
b. Pengisian Usulan topik Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta usulan dosen pembimbing. Pengisian judul skripsi masih dapat berubah pada saat pengajuan skripsi di stupor sehingga mahasiswa tidak perlu khawatir jika judul berubah pada saat proses bimbingan terjadi. Judul skripsi yang sebenarnya akan diajukan kembali pada saat pengajuan sidang.
c. Unggah Dokumen (Tidak ada dokumen yang diunggah, hanya meng-klik simpan dan kirim).
d. Setelah dokumen diverifikasi Koordinator Administrasi, Ketua Program Studi dan Dekan, mahasiswa akan mendapatkan nomor surat Bimbingan Skripsi. 
e. Apabila semua dokumen telah diverifikasi dan mendapatkan nomor surat bimbingan skripsi, Silakan memastikan apakah nama anda sudah muncul di daftar bimbingan skripsi dosen pembimbing (lecturerportal). Mahasiswa dapat memulai proses bimbingan jika namanya sudah muncul di lecturerportal.
f. Setelah menyelesaikan bimbingan skripsi, mahasiswa dapat melakukan penyelesaian skripsi pada studentportal di menu penyelesaian skripsi dengan mengunggah file kartu bimbingan digital yang diberikan oleh pembimbing sebagai bukti berhak maju sidang dan juga mengunggah hasil pemeriksaan tingkat kemiripan karya ilmiah (turnitin). Hal ini merupakan tahap terakhir di menu pengajuan skripsi sebelum mahasiswa melakukan pengajuan ujian skrispi (sidang) di menu Pengajuan Sidang.

  1. Mahasiswa memastikan terdaftar sebagai peserta mata kuliah skripsi di studentportal
  2. Mahasiswa memeriksa dosen pembimbing skripsi di student portal
  1. Mengisi topik/judul skripsi dalam bahasa Indonesia dan Inggris
  2. Mengisi usulan dosen pembimbing skripsi
  3. Di menu unggah dokumen klik simpan dan kirim tanpa mengunggah/mengupload dokumen apapun
  1. Verifikasi Koordinator Akademik
  2. Verifikasi Ketua Program Studi
  3. Verifikasi Dekan
  4. Proses Pembuatan SK dan kartu bimbingan

*) Mahasiswa harus selalu memantau proses verifikasi

Setelah proses SK bimbingan selesai, pastikan nama mahasiswa ada di daftar bimbingan dosen pembimbing

  1. Setelah menyelesaikan bimbingan skripsi
    > Unggah catatan/kartu bimbingan digital (didapatkan dari dosen pembimbing) di Studentportal pada menu penyelesaian skripsi
    > Unggah hasil uji kemiripan skripsi ke studentportal
  2. Pastikan pembimbing skripsi mengisi perkiraan tanggal sidang dan memberikan paraf di kartu bimbingan
  3. Koordinator Akademik melakukan verifikasi
  4. Proses pengajuan skripsi selesai

CATATAN

a. Batas Pengajuan skripsi di studentportal maksimal H+7 setelah masa PRS (Perubahan Rencana Studi)
b. Mahasiswa wajib melakukan presensi bimbingan setiap kali melakukan proses bimbingan skripsi
c. Manual Book Panduan Pengajuan skripsi dapat di lihat dan diunduh di studentportal
d. Setelah berhasil melakukan penyelesaian skripsi di menu pengajuan skripsi langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan sidang di studentportal

Langkah selanjutnya setelah penyelesaian skripsi (unggah catatan bimbingan skripsi yang didapatkan dari pembimbing skripsi dan hasil uji kemiripan karya ilmiah) di menu pengajuan skripsi di acc oleh TU adalah melakukan pengajuan sidang

2. Proses Pengajuan, Pelaksanaan dan Penyelesaian Ujian Skripsi [Sidang].

Setelah proses bimbingan berakhir dan dosen pembimbing menyetujui untuk mengikuti ujian skripsi, maka mahasiswa diminta untuk melakukan pengajuan sidang serta melampirkan persyaratan pengajuan sidang di Form SO1: https://fisip.unpar.ac.id/skripsi/3/ dengan menggunakan akun student Unpar.

Tahapan Umum Pengajuan Ujian Skripsi [Sidang] (studentportal)

  1. Pengisian judul Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris skripsi serta nama dosen pembimbing.
  2. Unggah Dokumen yang menjadi syarat di menu pengajuan ujian skripsi [sidang] (tiap file maksimal 1 MB; Form S01; Draft Skripsi yang telah mendapatkan tanda tangan dosen pembimbing dan Kaprodi pada halaman  persetujuan skripsi dalam format PDF; file presentasi ujian skripsi [sidang] dalam format PDF).
  3. Mahasiswa secara aktif melakukan pengecekan pada menu status pengajuan sidang di Studentportal., untuk memastikan kelengkapan persyaratan. (Approval Koordinator Akademik/kaprodi)

Pelaksanaan dan Penyelesaian Ujian Skripsi [Sidang].

  1. Mahasiswa dapat melihat jadwal ujian skripsi [sidang] di studentportal di menu awal pengajuan sidang. Namun biasanya terdapat perbedaan jadwal yang tertera di studentportal dengan yang dikirimkan melalui email. Mahasiswa diharapkan mengacu jadwal yang diinformasikan melalui email.
  2. Pelaksanaan ujian skripsi [sidang]dilakukan secara Luring (offline)
  3. Komentar dan perbaikan dari para penguji pada saat pelaksanaan Sidang Skripsi dicatat sendiri dan ditindaklanjuti oleh mahasiwa untuk merevisi skripsi. Dosen pembimbing berwenang untuk membimbing, mengarahkan, dan memeriksa proses revisi dan penyelesaian skripsi.
  4. Waktu penyelesaian revisi skripsi adalah maksimal 10 hari kerja setelah pelaksanaan Ujian Skripsi. Dalam waktu 10 hari tersebut, selain menyelesaikan revisi skripsi, mahasiswa juga harus meminta tanda tangan pembimbing dan para penguji sebagai bukti telah selesainya revisi skripsi. Lembar Pengesahan Skripsi dapat diunduh pada laman: https://fisip.unpar.ac.id/skripsi/4/.
  5. Setelah mahasiswa mendapatkan tandatangan pembimbing dan para penguji, selanjutnya mahasiswa mengajukan permohonan tandatangan Dekan dengan mengirimkan file lembar pengesahan skripsi ke email akademik.fisip@unpar.ac.id
  6. Mahasiswa dapat melihat nilai Ujian Skripsi melalui Studentportal.
  7. Mahasiswa wajib menyerahkan teks akhir/final skripsi yang sudah direvisi, daftar perbaikan naskah skripsi, lembar pengesahan skripsi paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Ujian skripsi pada tautan https://fisip.unpar.ac.id/skripsi/4/. (menggunakan akun student UNPAR) dengan catatan tidak melewati batas akhir semester.

1. Web FISIP: fisip.unpar.ac.id

  • Melakukan pengisian Form Pendaftaran Sidang (Form S01) melalui tautan website: https://fisip.unpar.ac.id/skripsi/3/Setelah berhasil melakukan pengisian, form akan dikirim ke email anda
    Form SO1 ini silahkan diunggah pada saat melakukan pengajuan sidang di studentportal

Ket: Mengisi form SO1 harus menggunakan email student UNPAR

  • Setelah melakukan pengisian dan berhasil akan dikirimkan ke email form SO1 hasil pengisian (from: noreply@unpar.ac.id)
    contoh form dapat dilihat di https://fisip.unpar.ac.id/skripsi/3/
    Dokumen ini silahkan diunggah pada saat pengajuan sidang di Studentportal (persyaratan nomor 1)

2. Student Portal (Menu Pengajuan Sidang)

  • Tab Sidang: Isi judul skripsi dalam bahasa Indonesia dan Inggris kemudian klik simpan
  • Tab Dokumen : Unggah dokumen
  1. Form SO1
  2. Draft Skripsi (format file .pdf)
  3. Presentasi Sidang (format file .pdf)
  • Perhatikan jenis file dan kapasitas maksimal yang dipersyaratkan dalam mengunggah dokumen
  • Lulus tes kemampuan bahasa inggris dengan kententuan:
    angkatan 2019 dan sebelumnya: skor toefl minimal : 500
    angkatan 2020 dan setelahnya: skor GSE (Global Scale of English) minimal : 43

Setelah mengunggah dokumen persyaratan di Studentportal di menu pengajuan, sidang tahap berikutnya:

  1. Tahap verifikasi oleh Koordinator Administrasi
  2. Tahap verifikasi dan penjadwalan sidang oleh ketua program studi

Setelah proses Verifikasi selesai, jadwal dan penguji sidang akan tampil di Studentportal. Jadwal dinyatakan sudah tetap/final jika sudah diumumkan melalui twitter dan web FISIP serta dikirimkan pemberitahuan jadwal sidang melalui email oleh staf akademik

Jadwal dinyatakan sudah tetap/final jika sudah diumumkan pula melalui twitter dan web FISIP serta dikirimkan pemberitahuan jadwal ujian sidang melalui email oleh staf akademik

  1. Pelaksanaan Sidang dilaksanakan secara Luring (Offline)
  2. Pasca Sidang mahasiswa akan Mendapatkan Catatan dan komentar para penguji sidang untuk ditindaklanjuti mahasiswa untuk merevisi skripsi (daftar perbaikan naskah skripsi)
  3. Daftar perbaikan naskah akan dikirimkan melalui email oleh staf akademik
  4. Setelah proses revisi skripsi selesai mahasiswa mengunduh lembar pengesahan skripsi di: https://fisip.unpar.ac.id/skripsi/4/
  5. Lengkapi tanda tangan para penguji sebelum mengajukan permohonan tanda tangan Dekan melalui email: Akademik.fisip@unpar.ac.id (hanya lembar pengesahan skripsi yang telah ditandatangani para penguji saja yang dikirim pada saat mengajukan permohonan tanda tangan Dekan / bukan seluruh skripsi final, dengan format penamaan file: lembar pengesahan skripsi_prodi (ap/ab/hi)_npm_nama
  6. Unggah softfile skripsi final, lembar pengesahan skripsi dan daftar perbaikan naskah skripsi melalui web FISIP dengan tautan: https://fisip.unpar.ac.id/skripsi/4/
  7. maksimal 10 hari kerja setelah pelaksanaan sidang skripsi

CATATAN

  • Manual Book Panduan Pengajuan sidang dapat dilihat dan diunduh di studentportal
  • Bagi mahasiswa yang telah lulus sidang dan berencana mengikuti yudisum di semester berjalan langkah selanjutnya adalah:
  1. Melakukan penyisihan mata kuliah (baik yang akan melakukan / tidak melakukan penyisihan mata kuliah)
  2. Melakukan pendaftaran Yudisium
  • Manual book panduan pengajuan penyisihan mata kuliah dan pengajuan yudisium dapat dilihat dan diunduh di studentportal
  • Mahasiswa yang telah melaksanakan sidang skripsi di semester yang telah lalu dan berencana lulus / yudisium di semester berjalan dapat melakukan penyisihan mata kuliah (jika belum dilakukan di semester pada saat melaksanakan sidang) dan juga melakukan pengajuan yudisium agar dapat dinyatakan lulus / Yudisium di semester berjalan
  • Syarat untuk pengajuan Yudisium adalah:
  1. Telah menempuh seluruh mata kuliah dengan semua nilai telah memenuhi syarat untuk lulus
  2. Lulus tes kemampuan bahasa inggris dengan kententuan:
    angkatan 2019 dan sebelumnya: skor toefl minimal : 500
    angkatan 2020 dan setelahnya: skor GSE (Global Scale of English) minimal : 43
  3. Bebas pinjam buku perpustakaan
  4. Tidak ada tagihan biaya studi
  5. Telah berhasil melakukan proses pengajuan penyisihan mata kuliah di studentportal

untuk Jadwal Pendaftaran Uiian Skripsi, Yudisium dan Wisuda Gelombang II, Tahun Akademik 2024-2025, bisa dilihat pada tautan ini

X