Legalisasi Ijazah dan Transkrip Online
Sesuai dengan arahan Menristek Dikti. dengan adanya PIN (Penomoran Ijazah Nasional), maka tidak perlu ada lagi legalisir ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia. Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal melakukan pengecekan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) – Forlap Dikti
dowload panduan menggunakan legalisasi/verifikasi online
klik tautan dibawah ini untuk melakukan verifikasi/Legalisasi Ijazah & Transkrip secara online
Legalisasi online via Forlap DIKTI
Legalisasi online via SIVIL DIKTI
Legalisasi Ijazah dan Transkrip Manual
apabila pihak universitas (untuk keperluan Studi Lanjut)/instansi yang dituju belum tahu proses ini, alumni bisa mengajukan legalisasi secara manual melalui email ke Tata Usaha Fakultas
Persyaratan:
> siapkan soft Copy Transkrip Akademik (format .jpg/.pdf)
> siapkan soft Copy Ijazah (format .jpg/.pdf)
Ketentuan:
> kirim berkas via email ke: kemahasiswaan.fisip@unpar.ac.id cc: kasubag_mhs.fisip@unpar.ac.id
> maksimal berkas yang akan dilegalisasi oleh Wakil Dekan Bid. Akademik adalah 5 lembar/dokumen
> Legalisasi bisa selesai H+2 (hari kerja, Senin – Jumat) dari pengajuan
> Proses pengambilan silahkan dikomunikasikan via email
Layanan & Prosedur Legalisasi Manual diatas hanya berlaku untuk Alumni
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FISIP) UNPAR saja.
Untuk Alumni fakultas lain, silakan dikomunikasikan dengan fakultasnya masing-masing