Verifikasi Ijazah dan Transkrip Online
Sesuai dengan arahan Menristek Dikti. dengan adanya PIN (Penomoran Ijazah Nasional), maka tidak perlu ada lagi legalisir ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia. Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal melakukan pengecekan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) – PDDikti
dowload panduan menggunakan Verifikasi Online
klik tautan dibawah ini untuk melakukan verifikasi Ijazah & Transkrip secara online
Verifikasi online via SIVIL Kemdikbud
Legalisasi Ijazah dan Transkrip Manual
apabila pihak universitas (untuk keperluan Studi Lanjut)/instansi yang dituju belum tahu proses ini, alumni bisa mengajukan legalisasi secara manual melalui email ke Tata Usaha Fakultas
Persyaratan:
> siapkan soft Copy Transkrip Akademik (format .jpg/.pdf)
> siapkan soft Copy Ijazah (format .jpg/.pdf)
Ketentuan:
- kirim berkas via email
kepada (to): kemahasiswaan.fisip@unpar.ac.id
tembusan (cc): deputi1.fisip@unpar.ac.id - maksimal berkas yang akan dilegalisasi oleh Wakil Dekan Bid. Akademik adalah 5 lembar/dokumen
- Legalisasi bisa selesai H+2 (hari kerja, Senin – Jumat) dari pengajuan
- Proses pengambilan silahkan dikomunikasikan via email
Layanan & Prosedur Legalisasi Manual diatas hanya berlaku untuk Alumni
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FISIP) UNPAR saja.
Untuk Alumni fakultas lain, silakan dikomunikasikan dengan fakultasnya masing-masing