Legalisasi Ijazah dan Transkrip

Verifikasi Ijazah dan Transkrip Online

Sesuai dengan arahan Menristek Dikti. dengan adanya PIN (Penomoran Ijazah Nasional), maka tidak perlu ada lagi legalisir ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia. Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal melakukan pengecekan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) – PDDikti 

dowload panduan menggunakan Verifikasi Online

klik tautan dibawah ini untuk melakukan verifikasi Ijazah & Transkrip secara online

Verifikasi online via PDDIKTI

Verifikasi online via SIVIL Kemdikbud

Verifikasi via Pangkalan Data PDDIKTI
Verifikasi Ijazah Online

Legalisasi Ijazah dan Transkrip Manual

apabila pihak universitas (untuk keperluan Studi Lanjut)/instansi yang dituju belum tahu proses ini, alumni bisa mengajukan legalisasi secara manual melalui email ke Tata Usaha Fakultas

Persyaratan:
> siapkan soft Copy Transkrip Akademik (format .jpg/.pdf)
> siapkan soft Copy Ijazah (format .jpg/.pdf)

Ketentuan:

  • kirim berkas via email
    kepada (to): kemahasiswaan.fisip@unpar.ac.id
    tembusan (cc): deputi1.fisip@unpar.ac.id
  • maksimal berkas yang akan dilegalisasi oleh Wakil Dekan Bid. Akademik adalah 5 lembar/dokumen
  • Legalisasi bisa selesai H+2 (hari kerja, Senin – Jumat) dari pengajuan
  • Proses pengambilan silahkan dikomunikasikan via email

Layanan & Prosedur Legalisasi Manual diatas hanya berlaku untuk Alumni
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FISIP) UNPAR saja.
Untuk Alumni fakultas lain, silakan dikomunikasikan dengan fakultasnya masing-masing

X